Demo Blog

TEORI ORGANISASI UMUM1 TUGAS 2

by shela mutia on Nov.22, 2009, under


TUGAS 2
1.     JELASKAN BENTUK-BENTUK ORGANISASI SOSIAL DAN NIAGA  (PT,CV,JOINT VENTOR,KARTEL,HOLDING COMPANY,KOPERASI)??
Organisasi social adalah sekumpulan orang atau individu dalam suatu kelompok yang saling berinteraksi dan bekerja sama yang didasarkan pada aturan-aturan tertentu untuk mencapai tujuan bersama

Ciri-ciri organisasi social

a. Rumusan batasan-batasan operasional dari suatu organisasi jelas
b. Menetapkan para anggotanya secara formal
c. Memiliki identitas yang jelas
d. Mempunyai struktur administrasi yang berbeda dengan organisasi lain
e. Organisasi sah setelah melalui suatu prosedur hukum, misal akta notaris
f. Adanya peraturan yang tertulis untuk mengawasi para anggotanya 

Tipe-tipe organisasi social

a. Organisasi formal
organisasi formal adalah organisasi dimana para anggotanya dalam usaha mencapai tujuannya dilakukan menurut ketentuan resmi dan memiliki peraturan yang tegas.

Ciri pokok organisasi formal :

· Pola komunikasi relatif mapan
· Disiplin kerja diatur secara formal
· Pengorganisasian jelas
· Ada kekhususan keahlian / profesionalisme
· Tujuan terencana dengan jelas Kelemahan organisasi formal :
· Sedikit kesempatan bawahan untuk memberikan jawaban atas pesan dan instruksi atasan
· Kompleksnya jaringan social
· Kecenderungan keterlibatan bawahan untuk turut campur dalam proses musyawarah dan pembuatan keputusan sedikit

b. Organisasi Informal

Organisasi informal adalah organisasi dimana para anggotanya dalam usaha mencapai tujuannya dilakukan atas dasar hubungan pribadi dengan struktur informal dan tidak ditentukan secara resmi. 

Ciri-ciri organisasi informal :
· Proses pembentukan didasarkan pada kepentingan bersama
· Hubungannya informal
· Jumlah anggotanya relative kecil
· Adanya kegemaran yang relative sama diluar organisasi
· Disiplin kerja didasarkan pada kesadaran pribadi kelemahan organisasi informal :
· Banyak kesulitan untuk mengambil keputusan karena keterlibatan bawahan tidak terbatas
· Kapasitas hasil kerja relative rendah karena anggotanya terbatas
· Banyak waktu luang yang dipergunakan di luar lingkup organisasi

·         COMMANDITER VENNOT  (CV)
   Commanditer  vennot schaap atau persekutuan komanditer  adalah merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih,dimana system keanggotaannya  sebagai :
a.    Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal.
b.    Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Sekutu komanditer adalah anggota pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolanya kepada general partner.

Persekutuan komanditer merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan seperti firma.
Persekutuan komanditer juga mempunyai kebaikan dan keburukan sebagai berikut :

A.   Kebaikan
-          Pendirian mudah.
-          Jumlah sumber dana yang ada besar.
-          Manajemen baik karena bisa veifikasi.
-          Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
B.    Keburukan
-          Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
-          Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
-          Kelangsungan hidup tidak menentu.


·         PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan,hak,dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan  perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
  Ciri-ciri perseroan terbatas adalah :
a.    Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada  jumlah saham yang dibeli (modal yang disetor).
b.    Pendirian perseroan terbatas diperlukan adanya akte notaries maupun pemenuhan syarat-syarat financial atau yuridis yang sudah di tetapkan pemerintah .
c.    Setiap enam bulan atau setahun sekali di adakan “ Rrapat Umum Pemegang Saham” dimana dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberikan suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
d.    Penunjukkan  komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan (direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan  yang telah disepakati.pemegang saham bias sewaktu-waktu memecat direksi jika benar-benar diperlukan.
e.    Perseroan terbatas akan memilih dewan direktur melalui rapat umum pemegang saham.
f.    Saham perseroan terbatas dapat diperjualbelikan melalui bursa efek atau langsung antar pemegang saham.

Kebaikan dan Keburukan perseroan terbatas yaitu :
A.   Kebaikan
-          Tidak tergantung kepda pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang.
-          Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh kekeyaan milik pribadi.
-          Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah.
-          Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
-          Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh.

B.    Keburukan
-          Biaya pendirian perseroan terbatas sangat mahal karena sudah di anggap sebagai bada hokum.
-          Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalaam setiap rapat umum pemegang saham.
-          Pembagian deviden yang di terima para pemegang saham  akan di bebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pembagian perseroan terbatas ada 2 bagian yaitu :
1.     PT Tertutup yaitu suatu perseroan yang kepemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
2.    PT Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat  luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek di samping itu ada garis tegas pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.

·         KOPERASI
Koperasi  indnesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagaai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Untuk menjalankan  kegiatan usaha,koperasi memperoleh modal dari beberapa sumber yaitu anggota koperasi yang berbentuk simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan sukarela. Sedangkan dana atau modal juga bias diperoleh dari pinjaman,sisa hasil usaha (laba atau penanam modal dari luar).
fungsi koperasi yaitu :
1.     Alat perjuangan eekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.    Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.    Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia.
4.    Alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia,serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Keunggulan Koperasi
Koperasi bersaing dengan organisasi lain dalam hal memperoleh anggota, modal, pelanggan, dan sebagainya. Jika koperasi ingin menarik anggota, maka harus menawarkan keunggulan khusus, antara lain:
Keunggulan khusus yang ditawarkan koperasi jasa haruslah keunggulan khusus yang tidak ditemukan dalam lembaga lain, hanya dapat diwujudkan oleh individu-individu itu jika mereka menjadi anggota koperasi dan ini berarti pada saat mereka menjadi pemilik, dalam waktu yang sama mereka menjadi pengguna jasa. Seseorang pelaku (subject) ekonomi memasuki suatu hubungan dengan sebuah koperasi, maka ia dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan. Para anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka. Permodalan koperasi berasal dari para anggota koperasi yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha ( SHU ) yang sesuai dengan jumlah yang disetor.

Kelemahan Koperasi
Konflik kepentingan antara pemilik organisasi (yang seharusnya kepentingan pemiliklah yang mendominasi) dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi, merupakan fakta umulm yang terjadi di dunia usaha, sehingga harus ada pengawasan dan pemilikan.
Koperasi dapat menjadi organisasi yang benar-benar swadaya (mandiri), tetapi dapat pula diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar. Dalam koperasi jenis kedua ini, para anggotanya tidak menyatukan sumberdayanya sendiri berupa milik anggotanya sendiri, tetapi koperasi didirikan untuk memperoleh bantuan dari pihak lain, seperti pemerintah atau donatur. sedangkan koperasi yang benar-benar swadaya, menyatukan sumberdayanya sendiri (swadaya) untuk memperoleh berbagai sumberdaya eksternal.


1.     KARTEL
Kartel adalah kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis di bawah perjanjian tetapi masing-masing perusahaan masih berdiiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota kertel mempunyai kedudukan yang  sama dan waktu pejanjian hanya bersifat terbatas.

Beberapa jenis bentuk kartel  yaitu :
A.   Kartel produksi  yaitu kerjasama yang dilakukan untuk mengontrol jumlah hasil produksi masing-masing anggota jangan sampai melebihi batas produksi yang telah disepakati bersama.
B.    KARTEL HARGA yaitu bentuk kerjasama untuk menentukan harga minimum terhadap barang yang sejenis dijual dipasar dengan tujuan menghindari persaingan harga.
C.    KARTEL DAERAH yaitu bentuk kerjasama untuk membagi daerah pemasaran produksi masing-masing perusahaan dimana anggota perusahaan kartel tidak boleh menjual produksi sejenispada daerah pemasaran anggota lainnya.
D.   KARTEL KONDISI yaitu tujuan menetapkan perjanjian bersama dalam hal pemberian kredit,tempat penjualan,discount dsb.

JOINT VENTURE dan HOLDING COMPANY
Joint venture adalah bentuk kerjasama yang paling menguntungkan.
Perbedaan joint venture dan holding company
JOINT VENTURE
1.     Semua resiko ditaanggung oleh perusahaan yang mengambil alih.
2.    Semu kebaikan dan kelemahan dari perusahaan yang diambil alih sama-sama diterima.
3.    Perusahaan yang diambil alih kehilangan kemerdekaannnya  sedangkan perusahaan yang mengambil alih tetap memounyai posisi semula.
4.    Dapat memanfaatkam skala ekonomi yang ada (tingkat produksi yang paling besar)tetapi mempunyai kelemahan yaitu : (a). ketergantungan pada mesin-mesindan barang modal yang ada. (b) ada penyesuaian  organisasi dari perusahaan yang di ambilalih pada organisasi induk.

HOLDING COMPANY
1.     Tanggung jawab terhadap semua resiko di bagi antara masing-masing partner (perusahaan-perusahaan yang berlainan).
2.    Kelemahan masing-masing perusahaan tetap menjadi beban mereka.
3.    Masing-masing perusahaan yang berjoint venture masih tetap mempunyai kebebasan.
4.    Dapat memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi .keuntungan ini dapat ditingkatkan lagi jkarena joint venture merupakan perusahaan baru yang tidak terikat pada barang modal perusahaan yang berjoint venture.


referensi:
buku pengantar gunadarma
www.manajemen.web.id
0 komentar more...

0 komentar

Posting Komentar

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!