PERUSAHAAN YANG PAILIT (BANGKRUT)
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
Kata pailit berasal dari bahasa Prancis; failite yang berarti
kemacetan pembayaran.kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang
debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan
pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur
tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada
para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dalam Ensiklopedia Ekonomi
Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pailit adalah
seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrut, dan yang aktivitasnya
atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya ngertian
pailit dihubungkan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang debitor
atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus
disertai suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara
sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga. Maksud dari
pengajuan permohonan tersebut sebagai bentuk pemenuhan asas publisitas dari
keadaan tidak mampu membayar. (Ahmad Yani & Gunawan Widjaja , 2004 : 11 ).
Orang sering menyamakan arti pailit ini sama dengan bankrupt atau bangkrut dalam bahasa Indonesia. Namun, menurut penulis pengertian pailit tidak sama dengan bangkrut, karena bangkrut berarti ada unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, tetapi pailit bisa terjadi pada perusahaan yang keadaan keuangannya sehat, perusahaan tersebut dipailitkan karena tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dari salah satu atau lebih kreditornya. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
Kalo likuidasi itu penutupan atau penghentian aktifitas perusahaan, seluruh asetnya dijual kemudian dipake untuk bayar kewajiban-kewajibannya.
Orang sering menyamakan arti pailit ini sama dengan bankrupt atau bangkrut dalam bahasa Indonesia. Namun, menurut penulis pengertian pailit tidak sama dengan bangkrut, karena bangkrut berarti ada unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, tetapi pailit bisa terjadi pada perusahaan yang keadaan keuangannya sehat, perusahaan tersebut dipailitkan karena tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dari salah satu atau lebih kreditornya. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
Kalo likuidasi itu penutupan atau penghentian aktifitas perusahaan, seluruh asetnya dijual kemudian dipake untuk bayar kewajiban-kewajibannya.
Kehadiran SOS Children’s Villages memiliki citra positif
di seluruh dunia. Organisasi kami menawarkan perusahaan untuk terlibat secara
sosial melalui hubungan yang saling menguntungkan. Perusahaan pendanaan tidak
hanya memungkinkan kami untuk melanjutkan pekerjaan kami atas nama anak-anak
dan keluarga dalam perawatan kami, juga posisi perusahaan sebagai tanggung
jawab sosial dalam pasar, dengan karyawan dan perusahaan lain.
Kami menawarkan sejumlah peluang yang menarik untuk berinvestasi dalam masa depan anak-anak yatim dan terlantar, dengan lebih dari 2000 fasilitas, proyek-proyek dan program yang terletak di seluruh dunia, peluang tidak terbatas! Perusahaan dapat memilih dari berbagai peluang untuk dukungan, termasuk sponsor anak atau desa, program penguatan keluarga, proyek konstruksi, biaya operasi dari rumah keluarga atau fasilitas pemuda. Kami membangun kerjasama jangka panjang, hubungan yang berkelanjutan dengan para perusahaan donor kami. Bergabunglah dengan kami di petualangan menarik!
Kami menawarkan sejumlah peluang yang menarik untuk berinvestasi dalam masa depan anak-anak yatim dan terlantar, dengan lebih dari 2000 fasilitas, proyek-proyek dan program yang terletak di seluruh dunia, peluang tidak terbatas! Perusahaan dapat memilih dari berbagai peluang untuk dukungan, termasuk sponsor anak atau desa, program penguatan keluarga, proyek konstruksi, biaya operasi dari rumah keluarga atau fasilitas pemuda. Kami membangun kerjasama jangka panjang, hubungan yang berkelanjutan dengan para perusahaan donor kami. Bergabunglah dengan kami di petualangan menarik!
Kerjasama Jangka Panjang dengan
Perusahaan
SOS Children’s Villages memiliki banyak program untuk
ditawarkan pada mitra perusahaan kami. Konsumen sering membeli produk atau
bisnis yang memiliki hubungan dengan kegiatan atau kampanye yang mereka dukung.
Ini sering merupakan faktor penentu dalam memilih satu produk atau layanan di
atas yang lain.
Partisipasi Karyawan
Cara yang inovatif untuk mendukung SOS Children's Villages
dengan mendorong karyawan perusahaan Anda untuk terlibat dalam kegiatan
membantu anak-anak yatim dan terlantar. Kegiatan perusahaan yang terorganisir
ditunjukkan untuk meningkatkan semangat tim di antara staf dan memperkuat
hubungan antara manajemen dan karyawan. Keterlibatan ini juga memiliki
"efek riak" dengan anak-anak penerima manfaat dan masyarakat:
karyawan merasakan hubungan nyata kepada yang mereka bantu dan mereka dapat
melihat hasil nyata dari usaha mereka.
0 komentar