PENGEMBANGAN ORGANISASI
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
KERJASAMA
PERUSAHAAN.
Bagi perusahaan
skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan
dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
Perusahaan go public berarti menjual saham perusahaan ke para
investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham.
Penyebab suatu organisasi melakukan go public :
1. Adanya hutang pada organisasi lain.
2. Lebih bear pasak daripada tiang, yaitu Pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan.
3. Nilai saham yang cenderung meningkat sehingga adanya keinginan untuk melepas sebagian saham agar memperoleh keuntungan.
1. Adanya hutang pada organisasi lain.
2. Lebih bear pasak daripada tiang, yaitu Pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan.
3. Nilai saham yang cenderung meningkat sehingga adanya keinginan untuk melepas sebagian saham agar memperoleh keuntungan.
Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan
para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin
banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang
diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk
mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat
dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual
dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan
perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa
lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan
Go Public atau Tbk.
Anak perusahaan,
dalam urusan BISNIS, adalah sebuah perusahaan yang
dikendalikan oleh sebuah perusahaan yang terpisah yang lebih tinggi. Perushaan
yang dikendalikan disebut sebagai perusahaan, koperasi, atau perseroan terbatas,
dan dalam beberapa kasus dapat menjadi pemerintah atau perusahaan milik negara, dan pengendalian Perusahaan disebut induknya
(atau induk perusahaan).
Sebuah perusahaan
induk tidak harus menjadi perusahaan lebih besar atau "lebih kuat",
itu mungkin bagi perusahaan induk untuk lebih kecil dari anak perusahaan, atau
orangtua dapat lebih besar dari beberapa atau seluruh anak perusahaannya (jika memiliki
lebih dari satu). Orang tua dan anak perusahaan tidak selalu harus beroperasi
di lokasi yang sama, atau mengoperasikan bisnis yang sama, tetapi juga mungkin
bahwa mereka bisa dibayangkan pesaing di pasar. Juga, karena perusahaan induk
dan anak perusahaan adalah entitas yang terpisah, sangatlah mungkin untuk salah
satu dari mereka untuk terlibat dalam proses hukum, kepailitan, kenakalan
pajak, dakwaan dan/atau dalam penyelidikan, sementara yang lain tidak.
sumber :
www.manajemenn.web.id
www.wikipedia.com
www.galeriukm.com
MEMULAI USAHA KECIL DARI SEKARANG
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
ayo yang muda yang membuka lapangan usaha.. siapa yang tidak mau yang muda yang berkreasi.pada era globalisasi seperti ini sangat diperlukan alternatif seperti ini.
Pada saat
krisis ekonomi sekarang, sangatlah penting untuk mengembangkan usaha kecil
mikro dan menengah, sehingga lapangan pekerjaan dapat dibuka.
Banyak diantara kita adalah mental employee (pegawai) dan kebanyakan kita tidak tahu pentingnya jiwa wirausaha,padahal jelas sekali dengan usaha kecil yang kita bangun akan meningkatkan kegiatan ekonomi. Kita sangat mengharapkan pemerintahan yang baru nanti, siapapun presiden yang terpilih, pemerintah harus mendorong setiap lapisan masyarakat untuk
mempunyai jiwa entrepreneur (jiwa wira usaha) dan memulai berbisnis.
Banyak diantara kita adalah mental employee (pegawai) dan kebanyakan kita tidak tahu pentingnya jiwa wirausaha,padahal jelas sekali dengan usaha kecil yang kita bangun akan meningkatkan kegiatan ekonomi. Kita sangat mengharapkan pemerintahan yang baru nanti, siapapun presiden yang terpilih, pemerintah harus mendorong setiap lapisan masyarakat untuk
mempunyai jiwa entrepreneur (jiwa wira usaha) dan memulai berbisnis.
Sangatlah
kita harapkan UMKM untuk lebih mendapatkan prioritas insentif, seperti
kemudahan dan kalau boleh bisa bebas biaya untuk perizinan, ada pemotongan
pajak, dan sebagainya.
Dalam perekonomian
Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah
paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam
goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro,
kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk
dalam Usaha Mikro Kecil dan
Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.
Usaha Kecil
Kriteria
Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3.
Usaha Menengah
Kriteria
Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Kriteria
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset
yang dimiliki oleh sebuah usaha.
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar
Perkembangan
Selain berdasar Undang-undang
tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat
dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang
digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal
sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang
memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah
memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang
telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha
Besar (UB).
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasarkan
Lembaga dan Negara Asing
Lembaga dan negara-negara asing
mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah bersarkan pada beberapa hal
yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil
Dan Menengah tersebut sebagai berikut:
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut
World Bank.
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
2. Small Enterprise, dengan
kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
3. Micro Enterprise, dengan
kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
PERUSAHAAN YANG PAILIT (BANGKRUT)
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
Kata pailit berasal dari bahasa Prancis; failite yang berarti
kemacetan pembayaran.kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang
debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan
pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur
tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada
para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dalam Ensiklopedia Ekonomi
Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pailit adalah
seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrut, dan yang aktivitasnya
atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya ngertian
pailit dihubungkan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang debitor
atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus
disertai suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara
sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga. Maksud dari
pengajuan permohonan tersebut sebagai bentuk pemenuhan asas publisitas dari
keadaan tidak mampu membayar. (Ahmad Yani & Gunawan Widjaja , 2004 : 11 ).
Orang sering menyamakan arti pailit ini sama dengan bankrupt atau bangkrut dalam bahasa Indonesia. Namun, menurut penulis pengertian pailit tidak sama dengan bangkrut, karena bangkrut berarti ada unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, tetapi pailit bisa terjadi pada perusahaan yang keadaan keuangannya sehat, perusahaan tersebut dipailitkan karena tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dari salah satu atau lebih kreditornya. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
Kalo likuidasi itu penutupan atau penghentian aktifitas perusahaan, seluruh asetnya dijual kemudian dipake untuk bayar kewajiban-kewajibannya.
Orang sering menyamakan arti pailit ini sama dengan bankrupt atau bangkrut dalam bahasa Indonesia. Namun, menurut penulis pengertian pailit tidak sama dengan bangkrut, karena bangkrut berarti ada unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, tetapi pailit bisa terjadi pada perusahaan yang keadaan keuangannya sehat, perusahaan tersebut dipailitkan karena tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dari salah satu atau lebih kreditornya. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
Kalo likuidasi itu penutupan atau penghentian aktifitas perusahaan, seluruh asetnya dijual kemudian dipake untuk bayar kewajiban-kewajibannya.
Kehadiran SOS Children’s Villages memiliki citra positif
di seluruh dunia. Organisasi kami menawarkan perusahaan untuk terlibat secara
sosial melalui hubungan yang saling menguntungkan. Perusahaan pendanaan tidak
hanya memungkinkan kami untuk melanjutkan pekerjaan kami atas nama anak-anak
dan keluarga dalam perawatan kami, juga posisi perusahaan sebagai tanggung
jawab sosial dalam pasar, dengan karyawan dan perusahaan lain.
Kami menawarkan sejumlah peluang yang menarik untuk berinvestasi dalam masa depan anak-anak yatim dan terlantar, dengan lebih dari 2000 fasilitas, proyek-proyek dan program yang terletak di seluruh dunia, peluang tidak terbatas! Perusahaan dapat memilih dari berbagai peluang untuk dukungan, termasuk sponsor anak atau desa, program penguatan keluarga, proyek konstruksi, biaya operasi dari rumah keluarga atau fasilitas pemuda. Kami membangun kerjasama jangka panjang, hubungan yang berkelanjutan dengan para perusahaan donor kami. Bergabunglah dengan kami di petualangan menarik!
Kami menawarkan sejumlah peluang yang menarik untuk berinvestasi dalam masa depan anak-anak yatim dan terlantar, dengan lebih dari 2000 fasilitas, proyek-proyek dan program yang terletak di seluruh dunia, peluang tidak terbatas! Perusahaan dapat memilih dari berbagai peluang untuk dukungan, termasuk sponsor anak atau desa, program penguatan keluarga, proyek konstruksi, biaya operasi dari rumah keluarga atau fasilitas pemuda. Kami membangun kerjasama jangka panjang, hubungan yang berkelanjutan dengan para perusahaan donor kami. Bergabunglah dengan kami di petualangan menarik!
Kerjasama Jangka Panjang dengan
Perusahaan
SOS Children’s Villages memiliki banyak program untuk
ditawarkan pada mitra perusahaan kami. Konsumen sering membeli produk atau
bisnis yang memiliki hubungan dengan kegiatan atau kampanye yang mereka dukung.
Ini sering merupakan faktor penentu dalam memilih satu produk atau layanan di
atas yang lain.
Partisipasi Karyawan
Cara yang inovatif untuk mendukung SOS Children's Villages
dengan mendorong karyawan perusahaan Anda untuk terlibat dalam kegiatan
membantu anak-anak yatim dan terlantar. Kegiatan perusahaan yang terorganisir
ditunjukkan untuk meningkatkan semangat tim di antara staf dan memperkuat
hubungan antara manajemen dan karyawan. Keterlibatan ini juga memiliki
"efek riak" dengan anak-anak penerima manfaat dan masyarakat:
karyawan merasakan hubungan nyata kepada yang mereka bantu dan mereka dapat
melihat hasil nyata dari usaha mereka.
KONFLIK DALAM ORGANISASI
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
KONFLIK YANG DAPAT
TERJADI DALAM ORGANISASI
Pengertian Konflik Organisasi
Menurut Baden Eunson terdapat beragam jenis konflik:
a) Konflik
vertikal yang terjadi antara tingkat hirarki,seperti antara manajemen
puncak dan manajemen menengah, manajemen menengah dan penyelia, dan penyelia
dan subordinasi. Bentuk konflik bisa berupa bagaimana mengalokasi sumberdaya
secara optimum, mendeskripsikan tujuan, pencapaian kinerja organisasi,
manajemen kompensasi dan karir.
b) Konflik
Horisontal, yang terjadi di antara orang-orang yang bekerja pada tingkat
hirarki yang sama di dalam perusahaan. Contoh bentuk konflik ini adalah tentang
perumusan tujuan yang tidak cocok, tentang alokasi dan efisiensi penggunaan
sumberdaya, dan pemasaran.
c) Konflik di antara staf
lini, yang terjadi di antara orang-orang yang memiliki tugas berbeda.
Misalnya antara divisi pembelian bahan baku dan divisi keuangan. Divisi
pembelian mengganggap akan efektif apabila bahan baku dibeli dalam jumlah besar
dibanding sedikit-sedikit tetapi makan waktu berulang-ulang. Sementara divisi
keuangan menghendaki jumlah yang lebih kecil karena terbatasnya anggaran. Misal
lainnya antara divisi produksi dan divisi pemasaran. Divisi pemasaran
membutuhkan produk yang beragam sesuai permintaan pasar. Sementara divisi
produksi hanya mampu memproduksi jumlah produksi secara terbatas karena
langkanya sumberdaya manusia yang akhli dan teknologi yang tepat.
d) Konflik peran berupa
kesalahpahaman tentang apa yang seharusnya dikerjakan oleh seseorang. Konflik
bisa terjadi antarkaryawan karena tidak lengkapnya uraian pekerjaan, pihak
karyawan memiliki lebih dari seorang manajer, dan sistem koordinasi yang tidak
jelas.
PENYEBAB KONFLIK
Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan
perasaan
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya,
setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan
lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang
nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani
hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya,
ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap
warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi
ada pula yang merasa terhibur.
Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga
membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola
pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda
itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu
konflik.
Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang
kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan,
masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang
berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal
pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai
kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus
dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon
karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang.
Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor
guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan,
hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas
terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya
sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat
perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik,ekonomi , sosial,
dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok
dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang
terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh
menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan
yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha
mereka.
Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak
dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi
jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut
dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang
mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial
sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak
pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri.
Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi
nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya.
Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam
organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi
individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak
ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan
istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara
cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di
masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan
karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.
Contoh konflik dalam organisasi antara lain :
1. Komunikasi : salah pengertian yang berkenaan dengan kalimat, bahasa yang sulit dimengerti, atau informasi yang mendua dan tidak lengkap, serta gaya individu manajer yang tidak konsisten.
2. Struktur : pertarungan kekuasaaan antar departemen dengan kepentingan–kepentingan atau sistem penilaian yang bertentangan, persaingan untuk memperebutkan sumber daya–sumber daya yang terbatas, atau saling ketergantungan dua atau lebih kelompok– kelompok kegiatan kerja untuk mencapai tujuan mereka.
3. Pribadi : ketidaksesuaian tujuan atau nilai–nilai sosial pribadi karyawan dengan perilaku yang diperankan pada jabatan mereka, dan perbedaan dalam nilai – nilai persepsi.
1. Komunikasi : salah pengertian yang berkenaan dengan kalimat, bahasa yang sulit dimengerti, atau informasi yang mendua dan tidak lengkap, serta gaya individu manajer yang tidak konsisten.
2. Struktur : pertarungan kekuasaaan antar departemen dengan kepentingan–kepentingan atau sistem penilaian yang bertentangan, persaingan untuk memperebutkan sumber daya–sumber daya yang terbatas, atau saling ketergantungan dua atau lebih kelompok– kelompok kegiatan kerja untuk mencapai tujuan mereka.
3. Pribadi : ketidaksesuaian tujuan atau nilai–nilai sosial pribadi karyawan dengan perilaku yang diperankan pada jabatan mereka, dan perbedaan dalam nilai – nilai persepsi.
Peranan Konflik
Ada berbagai pandangan mengenai konflik dalam organisasi.
pandangan tradisional mengatakan bahwa konflik hanyalah merupakan gejala
abnormal yang mempunyai akibat-akibat negatif sehingga perlu
dilenyapkan. Pendapat tradisional ini dapat diuraikan sebagai berikut
:
Konflik hanya merugikan organisasi, karena itu harus
dihindarkan dan ditiadakan.
Konflik ditimbulkan karena perbedaan kepribadian dan karena
kegagalan dalam kepemimpinan.
Konflik diselesaikan melalui pemisahan fisik atau dengan
intervensi manajemen tingkat yang lebih tinggi.
Sedangkan pandangan yang lebih maju menganggap bahwa konflik
dapat berakibat baik maupun buruk. Usaha penanganannya harus berupaya untuk
menarik hal-hal yang baik dan mengurangi hal-hal yang buruk. Pandangan ini
dapat diuraikan sebagai berikut :
Konflik adalah suatu akibat yang tidak dapat dihindarkan dari
interaksi organisasional dan dapat diatasi dengan mengenali sumber-sumber
konflik.
Konflik diselesaikan dengan cara pengenalan sebab dan
pemecahan masalah. Konflik dapat merupakan kekuatan untuk pengubahan
positif di dalam suatu organisasi.
MEDIATOR
Konflik yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha :
Konflik yang bisa di atasi dengan melalukan kontak langsung
Konflik yang hanya
dapat teratasi dengan mendatangkan pihak ketiga(perantara) yaitu :
KONSOLIDASI adalah
mediator perantara yang tidak mempunyai wewenang dalam pencapaian tujuan
kesepakatan tersebut,jadi hanya sebagai kataalisator.
MEDIASI sebagai mediator yang mempunyai wewenang untuk
memberikan saran-saran saja kepada kedua
belah pihak.
ARBITRASI sebagai mediator yang mempunyai kewenangan untuk
memberikan saran maupun keputusan
–keputusan yang harus disetujui dan mengikat antara kedua belah pihak.
Konflik macet untuk menyelesaikannya dapat diatasi dengan
memakai lembaga:
BIPARTIE adalah lembaga
konsultasi dan musyawarah yang dibentuk oleh pekerja bersama-sama dengan
pengusaha untuk mengatasi macetnya konflik antara kedua belah pihak.
LEMBAGA TRIPARTILE
adalah suatu lembaga kerja sama antara pemerintah.organisasi
pengusaha dan organisasi karyawan yang
bertujuan untuk menytukan konsepsi dan sikap dalam menhadapi ketenagakerjaan.
Teknik Atau Keahlian Untuk Mengelola Konflik
Ada beberapa pendekatan dalam resolusi konflik yaitu
tergantung pada :
Konflik itu sendiri
Karakteristik orang-orang yang terlibat di dalamnya
Keahlian individu yang terlibat dalam penyelesaian konflik
Pentingnya isu yang menimbulkan konflik
Ketersediaan waktu dan tenaga
Strategi Dalam Menyiasati Konflik
a) Menghindar
Menghindari konflik dapat dilakukan jika isu atau masalah yang
memicu konflik tidak terlalu penting atau jika potensi konfrontasinya tidak
seimbang dengan akibat yang akan ditimbulkannya. Penghindaran merupakan
strategi yang memungkinkan pihak-pihak yang berkonfrontasi untuk menenangkan diri.
Manajer perawat yang terlibat didalam konflik dapat menepiskan isu dengan
mengatakan “Biarlah kedua pihak mengambil waktu untuk memikirkan hal ini dan
menentukan tanggal untuk melakukan diskusi”
b) Mengakomodasi
Memberi kesempatan pada orang lain untuk mengatur strategi
pemecahan masalah, khususnya apabila isu tersebut penting bagi orang lain. Hal
ini memungkinkan timbulnya kerjasama dengan memberi kesempatan pada mereka
untuk membuat keputusan. Perawat yang menjadi bagian dalam konflik dapat mengakomodasikan
pihak lain dengan menempatkan kebutuhan pihak lain di tempat yang pertama.
c) Kompetisi
Gunakan metode ini jika anda percaya bahwa anda memiliki lebih
banyak informasi dan keahlian yang lebih dibanding yang lainnya atau ketika
anda tidak ingin mengkompromikan nilai-nilai anda. Metode ini mungkin bisa
memicu konflik tetapi bisa jadi merupakan metode yang penting untuk
alasan-alasan keamanan.
d) Kompromi atau Negosiasi
Masing-masing memberikan dan menawarkan sesuatu pada waktu
yang bersamaan, saling memberi dan menerima, serta meminimalkan kekurangan
semua pihak yang dapat menguntungkan semua pihak.
e) Memecahkan Masalah atau
Kolaborasi
Pemecahan sama-sama menang dimana individu yang terlibat
mempunyai tujuan kerja yang sama.
Perlu adanya satu komitmen dari semua pihak yang terlibat
untuk saling mendukung dan saling memperhatikan satu sama lainnya
TEORI ORGANISASI UMUM1 TUGAS 5
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
TUGAS 5
1.
JELASKAN TENTANG PERUBAHAN / PERKEMBANGAN
ORGANISASI (FAKTOR & DAMPAKNYA)???
Bagi setiap organisasi sosial yang telah berhasil mengatasi permasalahan
sosial yang ditanganinya akan mampu menarik sumberdaya yang dapat dimanfaakan
sebagai jalan bagi organisasi tersebut dalam menghadapi berbagai permasalahan
didalam organisasinya, sebagai upaya mempertahankan pertumbuhannya sehingga
pada akhirnya akan mencapai kematangan. Dalam prosesnya suatu organisasi akan
mengalami fase-fase proses siklus hidupnya secara alamiah yang
antara lain ; fase perkenalan, fase perkembangan, fase pendewasaan, fase
kemunduran, dari tahap ini suatu organisasi akan mengalami dua pilihan fase
selanjutnya yaitu fase kematian atau kembali berkembang.
Agar suatu organisasi bisa tetap
bertahan bahkan dapat mencapai visi serta misi-misinya maka suatu organisasi
tersebut memerlukan adanya suatu transformasi yang akan merubah lajunya
organisasi tersebut secara keseluruhan sehingga akan siap dan lebih matang
dalam menjalankan roda organisasinya demi tercapainya tujuan organisasi. Untuk
itu dalam mengelola suatu organisasi sosial cara-cara convensional perlu
segera ditinggalkan dan diganti dengan melakukan pendekatan-pendekatan
keorganisasian yang bersifat modern. Bisa diambil contoh bahwa selama ini
adanya suatu panti sosial asuhan anak (PSAA) berlokasi di pelosok perkotaan
atau pedesaan sehingga membuat sebagian orang enggan untuk mengunjunginya
karena alasan jarak dan waktu di tengah kesibukan masing-masing, padahal banyak
dari masyarakat kita yang memiliki jiwa sosial yang cukup tinggi dalam upaya
berkontribusi dalam penanganan masalah sosial yang ada.
Faktor-faktor yang spesifik dari organisasi
Organisasi selalu berinteraksi dengan lingkungannya. Dalam
mengatasi baik masalah eksternal maupun internal organisasi akan mendapatkan
penyelesaian-penyelesaian yang berhasil. Keberhasilan mengatasi berbagai
masalah tersebut merupakan dasar bagi tumbuhnya budaya organisasi.
Maka untuk mencapai kearah tersebut
suatu organisasi perlu melakukan manajemen pertumbuhan, terdapat cara-cara agar
suatu organisasi dapat tumbuh dan berkembang antara lain
Ekspansi
Strategi ekspansi perlu dilakukukan
untuk menggali sumberdaya baru serta menanggulangi objek
permasalahan sosial yang belum tersentuh di daerah-daerah yang lain.
Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan pembukaan cabang-cabang baru atau
unit-unit yang menjadi perwakilan organisasi pusat di daerah-daerah.
Diversifikasi.
Diversifikasi dalam suatu organisasi
sosial adalah adanya suatu upaya pengembangan dalam unit pelayanan sosial yang
sasarannya adalah untuk menanggulangi
permasalahan-permasalahan sosial yang lain.
Pengembangan Teknologi
Pertumbuhan suatu organisasi tidak bisa
lepas dari unsur tekhnologi, begitupun dengan sebuah organisasi sosial.
Pemanfaatan tehknologi yang terus-menerus diupdate sesuai dengan perkembangan
zaman akan sangat membantu dalam pertumbuhan suatu organisasi tersebut.
Teknik Manajerial
Perbaikan tekhnik manajerial secara
terus-menerus menjadi point yang utama dalam menentukan kemajuan ataupun
kemunduran suatu organisasi. Dengan perbaikan manajerial secara berkelanjutan
tersebut akan menghasilkan suatu efisiensi manajemen yang dampaknya akan
mendorong dan mempercepat proses perkembangan organisasi.
TEORI ORGANISASI UMUM1 TUGAS 3
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
TUGAS 3
1.
MENGAPA TERJADI KONFLIK DALAM ORGANISASI
PENYEBABNYA, MEDIATOR DAN CONTOH??
Penyebabnya Sumber Konflik
·
faktor komunikasi (communication factors)
·
faktor struktur tugas maupun
struktur organisasi (job structure or organization structure)
·
faktor yang bersifat personal. (personal
factors)
·
faktor lingkungan (environmental factors)
1.
Boikot misalnya
dengan pengambilan keputusan bahwa para buruh tidak akan memberi hasil produksi perusahaan
2.
Pemogokan
3. Penghasutan
:pemogokan dengan melibatkan orang lain
yang tidak masuk sebagai anggota buruh serikat yang bersangkutan.
KONFLIK
DAN MEDIATORNYA
Konflik yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha :
1.
Konflik yang bisa di atasi dengan melalukan kontak
langsung
2.
Konflik
yang hanya dapat teratasi dengan mendatangkan pihak ketiga(perantara) yaitu :
a.
KONSOLIDASI adalah
mediator perantara yang tidak mempunyai wewenang dalam pencapaian tujuan
kesepakatan tersebut,jadi hanya sebagai kataalisator.
b.
MEDIASI sebagai mediator yang mempunyai wewenang
untuk memberikan saran-saran saja kepada
kedua belah pihak.
c.
ARBITRASI sebagai mediator yang mempunyai
kewenangan untuk memberikan saran maupun
keputusan –keputusan yang harus disetujui dan mengikat antara kedua belah
pihak.
3.
Konflik macet untuk menyelesaikannya dapat diatasi
dengan memakai lembaga
a.
BIPARTIE
adalah lembaga konsultasi dan musyawarah yang dibentuk oleh pekerja
bersama-sama dengan pengusaha untuk mengatasi macetnya konflik antara kedua
belah pihak.
b.
LEMBAGA TRIPARTILE adalah suatu lembaga kerja sama antara
pemerintah.organisasi pengusaha dan
organisasi karyawan yang bertujuan untuk menytukan konsepsi dan sikap dalam
menhadapi ketenagakerjaan.
Contoh Konflik dalam kehidupan organisasi :
1. Konflik dalam diri individu, yang terjadi bila seorang individu menghadapi ketidak pastian tentang pekerjaan yang dia harapkan untuk melaksanakannya. Bila berbagai permintaan pekerjaan saling bertentangan, atau bila individu diharapkan untuk melakukan lebih dari kemampuannya.
2. Konflik antar individu dalam organisasi yang sama, dimana hal ini sering diakibatkan oleh perbedaan–perbedaan kepribadian.Konflik ini berasal dari adanya konflik antar peranan ( seperti antara manajer dan bawahan )
3. Konflik antar individu dan kelompok, yang berhubungan dengan cara individu menanggapi tekanan untuk keseragaman yang dipaksakan oleh kelompok kerja mereka. Sebagai contoh, seorang individu mungkin dihukum atau diasingkan oleh kelompok kerjanya karena melanggar norma – norma kelompok.
4. Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama, karena terjadi pertentangan kepentingan antar kelompok.
5. Konflik antar organisasi, yang timbul sebagai akibat bentuk persaingan ekonomi dalam sistem perekonomian suatu negara. Konflik ini telah mengarahkan timbulnya pengembangan produk baru, teknologi, dan jasa, harga–harga lebih rendah, dan penggunaan sumber daya lebih efisien.
6.Konflik dalam Kelompok Kerja
1. Konflik dalam diri individu, yang terjadi bila seorang individu menghadapi ketidak pastian tentang pekerjaan yang dia harapkan untuk melaksanakannya. Bila berbagai permintaan pekerjaan saling bertentangan, atau bila individu diharapkan untuk melakukan lebih dari kemampuannya.
2. Konflik antar individu dalam organisasi yang sama, dimana hal ini sering diakibatkan oleh perbedaan–perbedaan kepribadian.Konflik ini berasal dari adanya konflik antar peranan ( seperti antara manajer dan bawahan )
3. Konflik antar individu dan kelompok, yang berhubungan dengan cara individu menanggapi tekanan untuk keseragaman yang dipaksakan oleh kelompok kerja mereka. Sebagai contoh, seorang individu mungkin dihukum atau diasingkan oleh kelompok kerjanya karena melanggar norma – norma kelompok.
4. Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama, karena terjadi pertentangan kepentingan antar kelompok.
5. Konflik antar organisasi, yang timbul sebagai akibat bentuk persaingan ekonomi dalam sistem perekonomian suatu negara. Konflik ini telah mengarahkan timbulnya pengembangan produk baru, teknologi, dan jasa, harga–harga lebih rendah, dan penggunaan sumber daya lebih efisien.
6.Konflik dalam Kelompok Kerja
Konflik antar bawahan di bagian yang
sama dalam sebuahorganisasi
Konflik antara bawahan dan pimpinan di bagian yang
samadalam sebuah organisasi
Konflik antar bawahan di bagian yang
berbeda dalamsebuah organisasi
Konflik antara pimpinan dan bawahan di bagian yang
berbeda dalam sebuah organisasi
Pendekatan dalam Manajemen Konflik
·
Penghindaran Konflik dengan jalan
penghindaran sumber-sumber konflik
·
Intervensi terhadap pihak-pihak yang
terlibat konflik untuk melakukan kompromi
·
Mengakomodasi keinginan pihak-pihak yang
terlibat konflik dalam suatu forum penyelesaian konflik.
referensi :
www.manajemen.web.id
buku pengantar gunadarma
TEORI ORGANISASI UMUM1 TUGAS 4
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
TUGAS 4
1.JELASKAN TENTANG MOTIVASI,KOMUNIKASI DAN KESIMPULAN???
A.
MOTIVASI
Motivasi
merupakan dorongan dari dalam diri setiap orang yang menyebabkan seseorang
berperilaku seperti mereka lakukan. Motivasi ini timbul karena belum terpuaskan
kebutuhan seseorang terhadap sesuatu yang belum dicapainya.
Motivasi dalam organisasi
merupakan pemberian dorongan dari atasan yang dapat mempengaruhi sikap
mereka sehingga bersedia menjalankan tugas-tugas yang selaras dengan tujuan
organisasi. Motivasi yang berhasil dari atasan yang dapat mendorong kreatifitas
karyawan dalam bekerja maupun dalam pemecahan masalah yang dihadapi bawahan.
B.
KOMUNIKASI
Komunikasi ini terutama komunikasi yang bersifat intern
khususnya komunikasi antara atasan dengan bawahan. Dengan komunikasi yang dapat
mencerminkan kejelasan berita/perintah yang diberikan sesuai dengan kedudukan
masing-masing anggota organisasi dalam struktur organisasi maka komunikasi ini
sangat berguna dalam menciptakan suasana kerja sama antara atasan dan bawahan
yang dilandaasi dengan saling pengertian karena ditunjang adanya komunikasi
informal (hubungan antara karyawan ) yang efektif.
Ada 2 bentuk komunikasi yaitu :
One
Way Traffic
(komunikasi yang tidak secara langsung) adalah komunikasi satu arah yang
artinya komunikasi ini terjadi bila seseorang yang mengirim berita tidak
bermaksud untuk menerima umpan balik (respon) dari orang yang menerimanya
secara langsung. Jadi hanya bermaksud memberikan informasi atau menyampaikan
perintah dari atasan untuk dikerjakan karyawan.
Contoh : Acara berita di televisi merupakan contoh dari komunikasi secara tidak langsung karena kita hanya bisa melihat si pembawa berita dan mendengarkan berita – berita apa saja yang dia sampaikan.
Two Way Traffic adalah komunikasi yang terjadi antara seseorang dengan yang lain dimana kedua orang tersebut sama-sama aktif dalam memberikan tanggapan. Jadi baik komunikator maupun komunikan sama-sama aktif dalm berinteraksi.
Contoh : Biasanya dilakukan diantara sesama teman atau sesama karyawan yang berada alam tingkatan struktur organisasi yang sama.
Contoh : Acara berita di televisi merupakan contoh dari komunikasi secara tidak langsung karena kita hanya bisa melihat si pembawa berita dan mendengarkan berita – berita apa saja yang dia sampaikan.
Two Way Traffic adalah komunikasi yang terjadi antara seseorang dengan yang lain dimana kedua orang tersebut sama-sama aktif dalam memberikan tanggapan. Jadi baik komunikator maupun komunikan sama-sama aktif dalm berinteraksi.
Contoh : Biasanya dilakukan diantara sesama teman atau sesama karyawan yang berada alam tingkatan struktur organisasi yang sama.
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi agar komunikasi berjalan lancer
:
• Jelas yaitu dinyatakan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh si penerima berita.
• Tepat yaitu dalam hal orang yang dituju untuk diberi berita atau informasi yang perlu disampaikan.
• Sasaran yaitu tujun pemberi berita atau informasi sebaiknya sesuai dengan yang diharapkan si pengirim.
• Jelas yaitu dinyatakan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh si penerima berita.
• Tepat yaitu dalam hal orang yang dituju untuk diberi berita atau informasi yang perlu disampaikan.
• Sasaran yaitu tujun pemberi berita atau informasi sebaiknya sesuai dengan yang diharapkan si pengirim.
C.
KESIMPULAN
Faktor
lain disamping terciptanya komunikasi yang menguntungkan ada pula dorongan motivasi terhadap bawahan juga diperlukan.
proses dimana seseorang berusaha untuk memberikan pengertian atau pesan kepada
orang lain melalui pesan simbolis. Dengan motivasi yang
ditujukkan kepada bawahan baik yang bersifat positif (dengan menambah tingkat kepuasan tertentu
:gaji,jabatan ) maupun yang negative
(potong gaji skors ) diharapkan bawahan
terdorong untuk melakukan pekerjaan yang telah diperintahkan kepadanya. dua kelompok atau individu yang telah mengadakan interaksi sosial dengan
intensif, terdapat pembagian tugas, struktur dan norma norma tertentu yang khas
bagi kesatuan sosial tersebut.
TEORI ORGANISASI UMUM1 TUGAS 2
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
TUGAS 2
1.
JELASKAN
BENTUK-BENTUK ORGANISASI SOSIAL DAN NIAGA
(PT,CV,JOINT VENTOR,KARTEL,HOLDING COMPANY,KOPERASI)??
Organisasi
social adalah sekumpulan orang atau individu dalam suatu kelompok yang saling
berinteraksi dan bekerja sama yang didasarkan pada aturan-aturan tertentu untuk mencapai tujuan
bersama
Ciri-ciri
organisasi social
a. Rumusan batasan-batasan operasional dari suatu
organisasi jelas
b. Menetapkan para anggotanya secara formal
c. Memiliki identitas yang jelas
d. Mempunyai struktur administrasi yang
berbeda dengan organisasi lain
e. Organisasi sah setelah melalui suatu prosedur
hukum, misal akta notaris
f. Adanya peraturan yang tertulis untuk mengawasi
para anggotanya
Tipe-tipe
organisasi social
a. Organisasi formal
organisasi
formal adalah organisasi dimana para anggotanya dalam usaha mencapai tujuannya
dilakukan menurut ketentuan resmi dan memiliki peraturan yang tegas.
Ciri pokok organisasi formal :
· Disiplin kerja diatur secara
formal
· Pengorganisasian jelas
· Ada kekhususan keahlian /
profesionalisme
· Tujuan terencana dengan jelas
Kelemahan organisasi formal :
· Sedikit kesempatan bawahan
untuk memberikan jawaban atas
pesan dan instruksi atasan
· Kompleksnya jaringan social
· Kecenderungan keterlibatan
bawahan untuk turut campur dalam proses musyawarah dan pembuatan keputusan
sedikit
b.
Organisasi Informal
Organisasi
informal adalah organisasi dimana para anggotanya dalam usaha mencapai
tujuannya dilakukan atas dasar hubungan pribadi dengan struktur informal
dan tidak ditentukan secara resmi.
Ciri-ciri
organisasi informal :
· Proses pembentukan didasarkan
pada kepentingan bersama
· Hubungannya informal
· Jumlah anggotanya relative kecil
· Adanya kegemaran yang relative
sama diluar organisasi
· Disiplin kerja didasarkan pada
kesadaran pribadi kelemahan organisasi informal
:
· Banyak kesulitan untuk mengambil
keputusan karena keterlibatan bawahan tidak terbatas
· Kapasitas hasil kerja relative
rendah karena anggotanya terbatas
· Banyak waktu luang yang
dipergunakan di luar lingkup organisasi
·
COMMANDITER
VENNOT (CV)
Commanditer vennot schaap atau persekutuan
komanditer adalah merupakan persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih,dimana system keanggotaannya sebagai :
a.
Sekutu
Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau
anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan
komanditer karena biasanya menyetor modal.
b.
Sekutu
Komanditer (Limeted Partner)
Sekutu komanditer adalah
anggota pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan
mempercayakan pengelolanya kepada general partner.
Persekutuan komanditer
merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan seperti firma.
Persekutuan komanditer
juga mempunyai kebaikan dan keburukan sebagai berikut :
A. Kebaikan
-
Pendirian
mudah.
-
Jumlah
sumber dana yang ada besar.
-
Manajemen
baik karena bisa veifikasi.
-
Kemampuan
mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
B. Keburukan
-
Sulit
untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
-
Anggota
persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
-
Kelangsungan
hidup tidak menentu.
·
PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu badan dimana
mempunyai kekayaan,hak,dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan
pribadi masing-masing serta keanggotaan
perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Ciri-ciri
perseroan terbatas adalah :
a.
Tanggung
jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang dibeli (modal yang
disetor).
b.
Pendirian
perseroan terbatas diperlukan adanya akte notaries maupun pemenuhan
syarat-syarat financial atau yuridis yang sudah di tetapkan pemerintah .
c.
Setiap
enam bulan atau setahun sekali di adakan “ Rrapat Umum Pemegang Saham” dimana
dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberikan suaranya sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya.
d.
Penunjukkan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham
sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan (direksi) agar sesuai dengan hasil
keputusan yang telah disepakati.pemegang
saham bias sewaktu-waktu memecat direksi jika benar-benar diperlukan.
e.
Perseroan
terbatas akan memilih dewan direktur melalui rapat umum pemegang saham.
f.
Saham
perseroan terbatas dapat diperjualbelikan melalui bursa efek atau langsung
antar pemegang saham.
Kebaikan dan Keburukan
perseroan terbatas yaitu :
A. Kebaikan
-
Tidak
tergantung kepda pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal
perusahaan akan terus berkembang.
-
Resiko
kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh kekeyaan milik
pribadi.
-
Saham
dapat diperjualbelikan dengan mudah.
-
Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
-
Ekspansi
atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar
akan cepat diperoleh.
B. Keburukan
-
Biaya
pendirian perseroan terbatas sangat mahal karena sudah di anggap sebagai bada
hokum.
-
Kemungkinan
pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua
perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalaam setiap
rapat umum pemegang saham.
-
Pembagian
deviden yang di terima para pemegang saham
akan di bebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pembagian
perseroan terbatas ada 2 bagian yaitu :
1. PT Tertutup yaitu suatu
perseroan yang kepemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan
saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
2. PT Terbuka yaitu suatu
perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di
bursa efek di samping itu ada garis tegas pemisahan antara pemilik modal dengan
direktur perusahaan.
·
KOPERASI
Koperasi
indnesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social,beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagaai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
kegotong-royongan.
Untuk menjalankan
kegiatan usaha,koperasi memperoleh modal dari beberapa sumber yaitu
anggota koperasi yang berbentuk simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan
sukarela. Sedangkan dana atau modal juga bias diperoleh dari pinjaman,sisa
hasil usaha (laba atau penanam modal dari luar).
fungsi koperasi yaitu :
1. Alat perjuangan eekonomi
untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
3. Sebagai salah satu urat
nadi bangsa Indonesia.
4. Alat Pembina insan
masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia,serta mengatur
tata laksana perekonomian rakyat.
Keunggulan Koperasi
Koperasi bersaing dengan organisasi lain dalam hal memperoleh anggota, modal, pelanggan, dan sebagainya. Jika koperasi ingin menarik anggota, maka harus menawarkan keunggulan khusus, antara lain:
Keunggulan khusus yang ditawarkan koperasi jasa haruslah keunggulan khusus yang tidak ditemukan dalam lembaga lain, hanya dapat diwujudkan oleh individu-individu itu jika mereka menjadi anggota koperasi dan ini berarti pada saat mereka menjadi pemilik, dalam waktu yang sama mereka menjadi pengguna jasa. Seseorang pelaku (subject) ekonomi memasuki suatu hubungan dengan sebuah koperasi, maka ia dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan. Para anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka. Permodalan koperasi berasal dari para anggota koperasi yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha ( SHU ) yang sesuai dengan jumlah yang disetor.
Kelemahan Koperasi
Konflik kepentingan antara pemilik organisasi (yang seharusnya kepentingan pemiliklah yang mendominasi) dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi, merupakan fakta umulm yang terjadi di dunia usaha, sehingga harus ada pengawasan dan pemilikan.
Koperasi dapat menjadi organisasi yang benar-benar swadaya (mandiri), tetapi dapat pula diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar. Dalam koperasi jenis kedua ini, para anggotanya tidak menyatukan sumberdayanya sendiri berupa milik anggotanya sendiri, tetapi koperasi didirikan untuk memperoleh bantuan dari pihak lain, seperti pemerintah atau donatur. sedangkan koperasi yang benar-benar swadaya, menyatukan sumberdayanya sendiri (swadaya) untuk memperoleh berbagai sumberdaya eksternal.
Koperasi bersaing dengan organisasi lain dalam hal memperoleh anggota, modal, pelanggan, dan sebagainya. Jika koperasi ingin menarik anggota, maka harus menawarkan keunggulan khusus, antara lain:
Keunggulan khusus yang ditawarkan koperasi jasa haruslah keunggulan khusus yang tidak ditemukan dalam lembaga lain, hanya dapat diwujudkan oleh individu-individu itu jika mereka menjadi anggota koperasi dan ini berarti pada saat mereka menjadi pemilik, dalam waktu yang sama mereka menjadi pengguna jasa. Seseorang pelaku (subject) ekonomi memasuki suatu hubungan dengan sebuah koperasi, maka ia dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan. Para anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka. Permodalan koperasi berasal dari para anggota koperasi yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha ( SHU ) yang sesuai dengan jumlah yang disetor.
Kelemahan Koperasi
Konflik kepentingan antara pemilik organisasi (yang seharusnya kepentingan pemiliklah yang mendominasi) dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi, merupakan fakta umulm yang terjadi di dunia usaha, sehingga harus ada pengawasan dan pemilikan.
Koperasi dapat menjadi organisasi yang benar-benar swadaya (mandiri), tetapi dapat pula diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar. Dalam koperasi jenis kedua ini, para anggotanya tidak menyatukan sumberdayanya sendiri berupa milik anggotanya sendiri, tetapi koperasi didirikan untuk memperoleh bantuan dari pihak lain, seperti pemerintah atau donatur. sedangkan koperasi yang benar-benar swadaya, menyatukan sumberdayanya sendiri (swadaya) untuk memperoleh berbagai sumberdaya eksternal.
1. KARTEL
Kartel
adalah kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis di bawah
perjanjian tetapi masing-masing perusahaan masih berdiiri sendiri-sendiri dan
masing-masing anggota kertel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu pejanjian hanya bersifat
terbatas.
Beberapa
jenis bentuk kartel yaitu :
A. Kartel produksi yaitu kerjasama yang dilakukan untuk
mengontrol jumlah hasil produksi masing-masing anggota jangan sampai melebihi
batas produksi yang telah disepakati bersama.
B. KARTEL HARGA yaitu bentuk
kerjasama untuk menentukan harga minimum terhadap barang yang sejenis dijual
dipasar dengan tujuan menghindari persaingan harga.
C. KARTEL DAERAH yaitu bentuk
kerjasama untuk membagi daerah pemasaran produksi masing-masing perusahaan
dimana anggota perusahaan kartel tidak boleh menjual produksi sejenispada
daerah pemasaran anggota lainnya.
D. KARTEL KONDISI yaitu
tujuan menetapkan perjanjian bersama dalam hal pemberian kredit,tempat
penjualan,discount dsb.
JOINT VENTURE dan HOLDING
COMPANY
Joint venture adalah bentuk
kerjasama yang paling menguntungkan.
Perbedaan joint venture
dan holding company
JOINT VENTURE
1. Semua resiko ditaanggung
oleh perusahaan yang mengambil alih.
2. Semu kebaikan dan
kelemahan dari perusahaan yang diambil alih sama-sama diterima.
3. Perusahaan yang diambil
alih kehilangan kemerdekaannnya
sedangkan perusahaan yang mengambil alih tetap memounyai posisi semula.
4. Dapat memanfaatkam skala
ekonomi yang ada (tingkat produksi yang paling besar)tetapi mempunyai kelemahan
yaitu : (a). ketergantungan pada mesin-mesindan barang modal yang ada. (b) ada
penyesuaian organisasi dari perusahaan
yang di ambilalih pada organisasi induk.
HOLDING COMPANY
1. Tanggung jawab terhadap
semua resiko di bagi antara masing-masing partner (perusahaan-perusahaan yang
berlainan).
2. Kelemahan masing-masing
perusahaan tetap menjadi beban mereka.
3. Masing-masing perusahaan
yang berjoint venture masih tetap mempunyai kebebasan.
4. Dapat memanfaatkan skala
ekonomi dan spesialisasi .keuntungan ini dapat ditingkatkan lagi jkarena joint
venture merupakan perusahaan baru yang tidak terikat pada barang modal
perusahaan yang berjoint venture.
buku pengantar gunadarma