UU ITE
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
KETERBATASAN
UU TELEKOMUNIKASI
UU
ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di
Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di
dunia maya.
UU
ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaat kan
internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan
yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai
bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa
terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui
memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya
yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang
memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat
diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Manfaat
UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE),
diantaranya:
· Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang
melakukan transaksi secara elektronik.
·
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
· Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya
kejahatan berbasis teknologi informasi
· Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan
memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
·
Transaksi dan sistem elektronik beserta
perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara
Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
·
E-tourism mendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan
mempermudahlayanan menggunakan ICT.
·
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan
untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet
indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
·
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat
waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan
manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
Alasan
Pelaksaan UU ITE
Salah satu alasan pembuatan
UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU
ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia
telekomunikasi, seperti:
·
Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
·
Perkembangan teknologi yang sangat pesat
tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah
berkembang pada TI.
·
Perkembangan teknologi telekomunikasi di
tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE sudah cukup
komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal
ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan
baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara
spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Yang
Terlewatkan Dan Perlu Persiapan dari UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu
didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan
Menteri, dsb) adalah masalah:
1. Spamming,
baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan,
asuransi, dsb.
2. Virus
dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan
penyebarannya
3. Kemudian
juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan
Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child
Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para
pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
4. Pada
bagian penjelasan UU ITE, isinya terlihat sama dengan bab I buku karya Prof.
Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum
Indonesia. Seandainya pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE
tersebut, tetapi sebaiknya jangan langsung melakukan copy paste buku bab 1
tersebut untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah
Presiden Republik Indonesia.
Cakupan
Materi UU ITE
·
Informasi elektronlik dan/atau dokumen
elektronik.
Informasi elektronik adalah
salah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, e-mail, telegram, teleteks,
telecopy, atau sejenisnya yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen elektronik adalah
setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromangnetik, optikal, atau
sejenisya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer
atau system elektronik.
·
Transaksi elektronik : perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
·
Tanda tangan elektronik: tanda tangan
yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentifikasi.
·
Penyelenggaran sertifikasi
elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai
pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi
Elektronik.
·
Nama domain: alamat internet dari
penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat
digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat ini berupa kode atau
susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam
internet.
·
HaKI: Informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan
karya intelektual yang di dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
·
Data Pribadi (privasi): penggunaan tiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain
oleh Perundangan-undangan.
·
Perbuatan Dilarang dan Ketentuan Pidana:
1. Indecent
Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara
paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU
ITE).
2. Ilegal
Access (Akses Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-8 tahun
dan/atau denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
3. Ilegal
Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10
tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
4. Data
Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun
dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
5. System
Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10
tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
6. Missue
of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama
10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
7. Computer
related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan
komputer). Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling
besar 12 M (pasal 51 UU ITE).
Referensi:
· http://www.docstoc.com/docs/20334278/SEPUTAR-UU-NO-11-TAHUN-2008-TENTANG-INFORMASI-DAN
·
http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17id.html
·
http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/
·
http://mala06-telematika-telematika.blogspot.com/2010_04_01_archive.html
0 komentar