PENGEMBANGAN ORGANISASI
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
KERJASAMA
PERUSAHAAN.
Bagi perusahaan
skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan
dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
Perusahaan go public berarti menjual saham perusahaan ke para
investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham.
Penyebab suatu organisasi melakukan go public :
1. Adanya hutang pada organisasi lain.
2. Lebih bear pasak daripada tiang, yaitu Pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan.
3. Nilai saham yang cenderung meningkat sehingga adanya keinginan untuk melepas sebagian saham agar memperoleh keuntungan.
1. Adanya hutang pada organisasi lain.
2. Lebih bear pasak daripada tiang, yaitu Pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan.
3. Nilai saham yang cenderung meningkat sehingga adanya keinginan untuk melepas sebagian saham agar memperoleh keuntungan.
Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan
para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin
banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang
diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk
mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat
dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual
dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan
perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa
lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan
Go Public atau Tbk.
Anak perusahaan,
dalam urusan BISNIS, adalah sebuah perusahaan yang
dikendalikan oleh sebuah perusahaan yang terpisah yang lebih tinggi. Perushaan
yang dikendalikan disebut sebagai perusahaan, koperasi, atau perseroan terbatas,
dan dalam beberapa kasus dapat menjadi pemerintah atau perusahaan milik negara, dan pengendalian Perusahaan disebut induknya
(atau induk perusahaan).
Sebuah perusahaan
induk tidak harus menjadi perusahaan lebih besar atau "lebih kuat",
itu mungkin bagi perusahaan induk untuk lebih kecil dari anak perusahaan, atau
orangtua dapat lebih besar dari beberapa atau seluruh anak perusahaannya (jika memiliki
lebih dari satu). Orang tua dan anak perusahaan tidak selalu harus beroperasi
di lokasi yang sama, atau mengoperasikan bisnis yang sama, tetapi juga mungkin
bahwa mereka bisa dibayangkan pesaing di pasar. Juga, karena perusahaan induk
dan anak perusahaan adalah entitas yang terpisah, sangatlah mungkin untuk salah
satu dari mereka untuk terlibat dalam proses hukum, kepailitan, kenakalan
pajak, dakwaan dan/atau dalam penyelidikan, sementara yang lain tidak.
sumber :
www.manajemenn.web.id
www.wikipedia.com
www.galeriukm.com