TUGAS – TUGAS UNTUK BERBAGAI PROFESI DI BIDANG TI
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
JENIS-JENIS
PROFESI DI BIDANG IT DAN JOB DESCRIPTIONNYA
Berdasarkan buku Komputer dan Masyarakat yag ditulis oleh
Bagio Budiardjo, profesi adalah suatu lapangan kerja yang memerlukan pendidikan
khusus, yang berakhir dengan suatu gelar dari lembaga pendidikan tinggi, serta
mengakui adanya kewajiban terhadap masyarakat dan memiliki kode etik yang
mengikat setiap orang yang menyandang suatu profesi tertentu.
Atau profesi dapat juga diartikan sebagai kelompok lapangan kerja khusus, dalam melaksanakan kegiatan memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi, untuk memenuhi kebutuhan rumit manusia, menggunakan keahliannya secara benar, penguasaan pengetahuan yang luas tentang sifat manusia, kondisi masyarakat, serta memiliki disiplin etika pada profesi tersebut.
Ciri-ciri seorang profesional adalah :
Atau profesi dapat juga diartikan sebagai kelompok lapangan kerja khusus, dalam melaksanakan kegiatan memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi, untuk memenuhi kebutuhan rumit manusia, menggunakan keahliannya secara benar, penguasaan pengetahuan yang luas tentang sifat manusia, kondisi masyarakat, serta memiliki disiplin etika pada profesi tersebut.
Ciri-ciri seorang profesional adalah :
1. Memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang tinggi di bidang profesinya
2. Memiliki
pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan
komunikasi
3. Tanggap
terhadap masalah klien, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai
kilen-nya
4. Mampu
melakukan pendekatan multidispliner
5. Mampu
bekerja sama
6. Bekerja
di bawah disiplin etika. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik,
bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas
terhadap masyarakat
Posisi / Jabatan dalam Dunia
IT yang dikutip dari Indonesia Salary Guide 2006 dan berbagai
sumber, antara lain : System Analyst, Analyst Programmer, ERP (enterprise
resource planning) Consultant, Systems Programmer / Software Engineer, Web
Designer, Systems Engineer, Tester, Database Administrator, Manager, IT
Manager, Project Manager, Account Manager, Helpdesk Analyst, IT Executive, IT
Administrator, Network Administrator, Security Network Analyst, Network Support
Engineer, Business Development, dan masih banyak lagi.
Job description profesi-profesi IT di Indonesia antara lain :
Job description profesi-profesi IT di Indonesia antara lain :
1. IT
Support Officer, tanggung jawabnya ialah :
·
menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan
permintaan bantuan IT.
·
membeli hardware IT, software dan hal-hal
lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
·
instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan
harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan
termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll.
·
korespondensi dengan penyedia jasa eksternal
termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software
supplier, dll.
·
mengatur penawaran harga barang dan tanda
terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT.
·
menyediakan data / informasi yang dibutuhkan
untuk pembuatan laporan department regular.
2. Network
Administrator, mengurusi, mengoperasi, maintain, dan
perawatan jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap
perangkat kerasnya, mengarsipkan data, serta maintain dan perawatan komputer.
3. Network
Engineer, melaksanakan komunikasi dan analisa sistem
networking, mendesain perencanaan untuk integrasi, mendukung jaringan pada
internet, intranet dan ekstranet, serta menganalisa dan ikut mengambil bagian
dalam pengembangan standardisasi keamanan dan implementasi mengendalikan untuk
keamanan LAN dan WAN. Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawabnya adalah
maintenance LAN dan koneksi internet, maintenance hardware, maintenance
database dan file, help desk, dan inventory.
4. IT
Programmer, tanggung jawabnya adalah mengambil bagian dalam
pengembangan dan integrasi perangkat lunak, mengembangkan secara aktif
kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak, menerima permintaan user untuk
masalah-masalah yang harus diselesaikan, menyediakan dukungan dan penyelesaian
masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal, bertanggung
jawab atas kepuasan terkini pelanggan, melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan
tanggung jawab yang diminta, , mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti
yang diberikan, dan membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama
dengan rekan-rekan dalam perusahaan.
5. Analyst
Programmer, merancang, membuat kode program dan menguji
program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi sistem.
6. Web
Designer, mengembangkan rancangan inovatif aplikasi
web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.
7. Systems
Programmer / Software Engineer, terbiasa dengan
pengembangan software ‘life cycles’, memiliki ketrampilan dalam merancang
aplikasi, menyiapkan program menurut spesifikasi, dokumentasi / ’coding’, dan
pengujian.
8. IT
Executive, memelihara kecukupan, standard dan kesiapan sistem
/ infrastruktur untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif dan efisien,
serta menerapkan prosedur IT dan proses untuk memastikan data terproteksi
secara maksimum.
9. IT
Administrator, menyediakan implementasi dan
administrasi yang meliputi LAN, WAN dan koneksi dial-up, firewall, proxy serta
pendukung teknisnya.
10. Database
Administrator, bertanggung jawab untuk administrasi
dan pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem
database.
11. Systems
Engineer, menyediakan rancangan sistem dan konsultasi
terhadap pelanggan, memberikan respon terhadap permintaan technical queries
serta dukungannya, dan melakukan pelatihan teknis ke pelanggan dan IT
administrator.
12. Helpdesk
Analyst, me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui
email / telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN
koneksi, serta perencanaan, mengkoordinir dan mendukung proses bisnis, sistem
dan end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
13. ERP
Consultant, memberikan nasehat teknis ataupun fungsional pada
implementasi solusi ERP, dan harus mempunyai beberapa pengetahuan tertentu
dalam rangka memetakan proses.
14. Account
Manager, bertanggung jawab untuk kemajuan penjualan suatu
solusi dan / atau produk serta target pendapatan.
15. Bussiness
Development Manager, secara umum mengetahui kebutuhan akan
pelanggan, memiliki ketajaman yang diperlukan dalam menopang dan menguntungkan
bisnis, serta mempunyai kemampuan luas yang mampu menyerap dan berkomunikasi
jelas tentang bisnis kompleks serta konsep teknologi.
16. IT
Manager, mengatur kelancaran dari sistem IT,
troubleshooting dan membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT, dan
sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.
17. Project
Manager, merencanakan, memberi arahan dan melaksanakan
aktivitas manajemen proyek untuk suatu divisi / area, memonitor progress
terhadap jadwal dan anggaran proyek, dan mengalokasikan atau membantu
mengalokasi sumber daya sesuai dengan hasil proyek yang harus diselesaikan.
B.
JELASKAN JENIS-JENIS PROFESI IT DI INDONESIA DAN PERBANDINGANYA DENGAN NEGARA
LAIN
Job
description profesi-profesi IT di Amerika Serikat antara lain :
Network
Administrator, bertanggung jawab untuk menyiapkan,
menginstalasi, dan memonitor jaringan LAN dan WAN, melakukan berbagai evaluasi,
pemeliharaan, instalasi, dan tugas-tugas pelatihan untuk memastikan kinerja
jaringan komputer perusahaan dan memenuhi kepuasan pengguna.
IT
Manager, bertugas mengawasi semua staff di departemen IT,
serta memberikan bimbingan, arahan dan pelatihan kepada karyawan junior
terutama pada berbagai tugas yang mungkin sulit mereka lakukan. IT manager juga
menerapkan sistem keamanan IT dalam organisasi untuk memastikan keamanan data
dan sistem IT, mengawasi organisasi sistem WAN, mengawasi pengelolaan dan
pemeliharaan stasiun kerja komputer, mengawasi pelatihan staff untuk memastikan
mereka mampu menggunakan software dan hardware komputer secara kompeten,
memberikan dukungan dalam mengatasi masalah-masalah komputer, mengawasi
penyimpanan yang tepat dari semua data perusahaan dan pengarsipan record dan
back up, serta menyediakan dukungan teknis kepada karyawan ahli komputer lain
dalam organisasi. IT manager berinteraksi dengan klien setiap hari untuk dpat
melihat dan memahami masalah IT mereka dan memberikan solusi yang kompeten
untuk masalah tersebut. IT manager memastikan sistem berjalan lancar dan
efisien dari semua sistem IT dalam organisasi, menjaga informasi karyawan pada
perubahan berbagai teknologi yang sedang berlangsung dalam organisasi,
berkomunikasi dengan manajemen puncak dalam hal isu-isu terkait IT, serta
mengidentifikasi sistem komputer baru dan trend di pasar sehingga status
organisasi IT selalu berada pada barisan terdepan. IT manager mengorganisasi
dan memimpin rapat tim, menjaga timya termotivasi dan membantu mereka untuk
memenuhi tujuan perusahaan, memastikan bahwa persyaratan perizinan standar
lokal terpenuhi dan dipenuhi, dan hadir dengan anggaran untuk departemen dan
mengimplementasikannya.
Database
Administrator, bekerja sama dengan profesional
komputer lain seperti analis data, web peveloper dan programer komputer.
Database Administrator mengidentifikasi kebutuhan klien dan memenuhi
kebutuhan-kebutuhan melalui data penelitian yang tepat, mengumpulkan data,
mengorganisasikannya, dan mengelolanya. Database Administrator mengembangkan
database komputer dan mengaturnya, termasuk menulis instruksi yang tepat
melalui bahasa pemrograman komputer untuk mengumpulkan dan memilah data yang
relevan. Database Administrator memastikan bahwa sistem komputer dan database
bekerja dengan baik sebagaimana mestinya, hal ini dikenal sebagai database
performance tuning. Database Administrator menguji sistem database untuk memastikan
bahwa mereka bekerja dengan benar, memastikan mem-back up data yang dilakukan
secara berkala dalam kasus data akan hilang atau hancur, memulihkan data yang
hilang atau rusak, serta memastikan integritas dan keamanan data yang
dikumpulkan. Apabila terjadi masalah dalam database, Database Administrator
memperbaikinya untuk memastikan berfungsinya sistem, mengawasi dan
mengendalikan sumber data dalam sebuah organisasi. Database Administrator
memastikan bahwa data yang dibutuhkan selalu tersedia bagi mereka yang
membutuhkan sehingga orang yang tepat selalu dapat menemukan data yang benar
ketika mereka membutuhkannya, dan menghabiskan banyak waktu di depan komputer.
Programmer
Analyst, hanya menulis, memodifikasi dan me-review software
komputer. Programmer Analyst bertanggung jawab untuk menginterprestasi coding
pekerjaan Software Engineer dan menjalankannya dengan sebuah komputer,
mengujinya, meng-encoding, mendokumentasikan, dan men-debug program.
Software
Engineer, sedang dalam permintaan yang besar dalam berbagai
sektor industri IT. Software Engineer bertanggung jawab untuk pengembangan
software baru dan meningkatkan kemampuan software yang sudah ada. Lebih banyak
peluang terbuka untuk Software Engineer dan Software Developer dalam industri lain
karena mereka membuka diri terhadap meningkatnya penggunaan komputer dalam
melaksanakan tugas-tugas penting. Saat ini, Software Engineer dapat ditemukan
dalam produksi dan sektor jasa.
Project
Manager, memastikan bahwa instalasi sistem yang terdiri dari hardware
komputer dan jaringan bersama dengan software sistem dan aplikasi membuat
keutuhan sinergis yang memungkinkan bisnis untuk mendapatkan manfaat dari
keuntungan yang dijanjikan tersebut. Seringkali terdiri dari tim departemen
user, wakil perusahaan departemen IT, komputer dan vendor jaringan, software OS
dan vendor database dan vendor aplikasi, IT Project Manager membawa semua
sumber daya yang diperlukan bersama-sama untuk komisi sistem baru dalam waktu
singkat dan dengan biaya minimal bagi perusahaan.
System
Engineer, tanggung jawab utama dari System Engineer adalah
memastikan bahwa semua sistem perusahaan berfungsi dengan lancar, memastikan
bahwa setiap karyawan perusahaan semakin mampu untuk data tertentu, dan
memastikan bahwa departemen IT perusahaan berjalan lancar.
Referensi :
Hari Soetanto, Information Technology, Jakarta, Desember 2006
Bagio Budiardjo, Komputer dan Masyarakat, Elex Media Komputindo, 1991
http://staff.ui.ac.id/internal/130517305/material/Ethic-2009-a.ppt
http://andriksupriadi.wordpress.com/2010/05/30/jenis-jenis-profesi-di-bidang-it/
http://www.samplejobdescriptions.org/it-job-descriptions.htmL
http://www.samplejobdescriptions.org/network-administrator-job-description.html
KONTRAK KERJA
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
DRAFT KONTRAK KERJA UNTUK PROYEK TI
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana
seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.
1. Masa
Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon
buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang
Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah
orang dewasa.
3. Bentuk
Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda
dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi
Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang
oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan.
Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi
paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang
Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh
majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali
atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Draft Kontrak Kerja untuk Proyek IT :
Contoh 1 :
Referensi :
http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm
http://solution-computer.blogspot.com/p/draft-kontrak-kerja.html
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm
http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm
http://solution-computer.blogspot.com/p/draft-kontrak-kerja.html
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm
PROSEDUR BISNIS DAN PENGADAAN
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
PROSEDUR
PENGADAAN, KONTAK BISNIS DAN PAKTA INTEGRITAS
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat di lakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu
sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat
masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter
lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk
meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi
penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
Seleksi
Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan
seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada
empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung,
dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian kualifikasi
·
Permintaan penawaran dan negosiasi harga
·
Penetapan dan penunjukan langsung
·
Penunjukan penyedia barang/jasa
·
Pengaduan
·
Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan
klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka
keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan
menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang
dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan
harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat
diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil
agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan
kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan
meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang
dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah
menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk
mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak
pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu
komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang
dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima
sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Contoh Pakta Integritas :
Referensi :
http://books.google.co.id/books?id=IxhNwBHAnH8C&pg=PA43&lpg=PA43&dq=%22kontak+bisnis+adalah%22&so
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5395/Minggu+4+dan+5+-+SDM+dan+Organisasi.ppt
http://pengadaanbarang.blogspot.com/2007/12/metode-pemilihan-penyedia-barang-dan.html
TUGAS ETIKA & PROFESIONALISME
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
RANGKUMAN SALAH SATU TULISAN
PROSEDUR PENDAFTARAN HAK
CIPTA
Bila kurang jelas dapat di upload di link dibawah ini
http://www.4shared.com/file/fer36tb4ba/tugas_tsi.html
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
POKOK
PIKIIRAN DAN IMPLIKASI PERMBERLAKUAN RUU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas
dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad
dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan
Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim
Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah
akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim
UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali
oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga
namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
disahkan oleh DPR. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan
telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi
dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai
Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik
terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus
kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan
mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan
teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan
telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi
tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang
penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan
baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana
pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih
terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga
menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai
berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan
Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Oleh akrena itu,
ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu
menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh
Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam
Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan
Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya
Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45
sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan
Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung
dilaksanakan.
Dampak positif dan negatif dari diberlakukannya
undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Banyak Pro dan Kontra
terhadap diberlakukannya UU ITE, tetapi menurut saya kalau UU ITE tersebut
membawa kebaikan bagi semua pihak, kenapa tidak? Pasti dari setiap perbuatan
ada positif dan negatifnya, sama halnya dengan pemberlakuan UU ITE pasti ada
sisi positif dan negatif.
Dampak
Positif UU ITE
UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh
Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah
dibentuk sejak tahun 2003.
Dengan UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar
dari pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada
landasan hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih
banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
UU ITE juga untuk melindungi masyarakat dari
penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan
bernegara. Dengan adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian
untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan
dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan
segolongan orang.
UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan
penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap
kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat
transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya
penyalahgunaan dan penipuan.
UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk
mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di
Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.
Dampak
Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga
terdapat sisi negatifnya. yakni banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE
misalnya saja contoh kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3
tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional
secara pidana. Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya
dan diputus bersalah kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan
Wanita Tangerang.
Selain Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus
berurusan dengan UU ITE. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun
twitter yang terjerat pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam
pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Tulisan di akun twitternya yang
menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan
pembunuh”.
Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya,
karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah
serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.
Sumber:
http://mofl-hyosokurama.blogspot.com/2013/04/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html
UU ITE
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
KETERBATASAN
UU TELEKOMUNIKASI
UU
ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di
Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di
dunia maya.
UU
ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaat kan
internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan
yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai
bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa
terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui
memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya
yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang
memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat
diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Manfaat
UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE),
diantaranya:
· Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang
melakukan transaksi secara elektronik.
·
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
· Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya
kejahatan berbasis teknologi informasi
· Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan
memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
·
Transaksi dan sistem elektronik beserta
perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara
Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
·
E-tourism mendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan
mempermudahlayanan menggunakan ICT.
·
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan
untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet
indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
·
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat
waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan
manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
Alasan
Pelaksaan UU ITE
Salah satu alasan pembuatan
UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU
ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia
telekomunikasi, seperti:
·
Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
·
Perkembangan teknologi yang sangat pesat
tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah
berkembang pada TI.
·
Perkembangan teknologi telekomunikasi di
tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE sudah cukup
komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal
ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan
baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara
spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Yang
Terlewatkan Dan Perlu Persiapan dari UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu
didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan
Menteri, dsb) adalah masalah:
1. Spamming,
baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan,
asuransi, dsb.
2. Virus
dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan
penyebarannya
3. Kemudian
juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan
Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child
Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para
pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
4. Pada
bagian penjelasan UU ITE, isinya terlihat sama dengan bab I buku karya Prof.
Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum
Indonesia. Seandainya pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE
tersebut, tetapi sebaiknya jangan langsung melakukan copy paste buku bab 1
tersebut untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah
Presiden Republik Indonesia.
Cakupan
Materi UU ITE
·
Informasi elektronlik dan/atau dokumen
elektronik.
Informasi elektronik adalah
salah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, e-mail, telegram, teleteks,
telecopy, atau sejenisnya yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen elektronik adalah
setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromangnetik, optikal, atau
sejenisya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer
atau system elektronik.
·
Transaksi elektronik : perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
·
Tanda tangan elektronik: tanda tangan
yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentifikasi.
·
Penyelenggaran sertifikasi
elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai
pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi
Elektronik.
·
Nama domain: alamat internet dari
penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat
digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat ini berupa kode atau
susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam
internet.
·
HaKI: Informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan
karya intelektual yang di dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
·
Data Pribadi (privasi): penggunaan tiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain
oleh Perundangan-undangan.
·
Perbuatan Dilarang dan Ketentuan Pidana:
1. Indecent
Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara
paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU
ITE).
2. Ilegal
Access (Akses Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-8 tahun
dan/atau denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
3. Ilegal
Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10
tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
4. Data
Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun
dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
5. System
Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10
tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
6. Missue
of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama
10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
7. Computer
related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan
komputer). Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling
besar 12 M (pasal 51 UU ITE).
Referensi:
· http://www.docstoc.com/docs/20334278/SEPUTAR-UU-NO-11-TAHUN-2008-TENTANG-INFORMASI-DAN
·
http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17id.html
·
http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/
·
http://mala06-telematika-telematika.blogspot.com/2010_04_01_archive.html






