Demo Blog

KEBIJAKAN MONETER : BANK INDONESIA (BI)

by shela mutia on Nov.22, 2009, under

Melihat jauh kebelakang Secara umum, kinerja dan upaya yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia, sudah menunjukkan perannya sebagai lembaga otoritas moneter dalam menetapkan kebijakan untuk perbaikan perekonomian di Indonesia. Walaupun banyak para pakar ekonomi dan pemerhati ekonomi di Indonesia mengatakan bahwa kebijakan moneter yang telah ditetapkan kurang mampu mengendalikan laju inflasi dan tingkat pengangguran dalam jangka pendek. Akan tetapi, geliat dan upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia telah menunjukkan fungsi dan perannya sebagai lembaga otoritas moneter dalam menetapkan kebijakan moneter untuk perbaikan dan kestabilan kondisi perekonomian di Indonesia, walaupun tujuan dan sasaran yang diharapkan dapat dicapai dalam periode jangka panjang.


Kebijakan moneter adalah salah satu kebijakan yang secara langsung dapat dikendalikan oleh pemerintah, serta memiliki dampak langsung pada perekonomian di Indonesia. kebijakan di bidang moneter akan mempengaruhi perekonomian, yang terlihat dari perubahan pendapatan nasional (GDP), tingkat inflasi, jumlah pengangguran dan neraca pembayaran). Meskipun demikian, kebijakan pemerintah lainnya juga turut mempengaruhi beberapa indicator perekonomian Indonesia tersebut.
Jumlah uang beredar merupakan salah satu indikator kebijakan moneter yang sangat penting dan memiliki peranan yang besar karena dampak langsungnya
pada perekonomian Indonesia. Dampak tersebut terjadi melalui beberapa jalur,seperti dijelaskan berrikut ini.
a. Jalur Biaya Modal
b. Jalur Kekayaan
c. Jalur Harga Relatif
d. Jalur Langsung





Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif 

Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang Beredar.

2. Kebijakan Moneter Kontraktif

Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat .

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)

Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)

Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)

Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.


Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.



Tenggang waktu (lag) Efek dari Kebijakan Moneter
Dampak kebijakan moneter terhadap kestabilan dan pertumbuhan ekonomi akan
tergantung pada :
1. Kuat tidaknya hubungan antara perubahan kebijakan moneter yang dilakukan    dengan kegiatan ekonomi
2. Jangka waktu antara terjadinya perubahan kebijakan moneter sampai terjadinya efek terhadap kegiatan ekonomi (lag)

Implementasi kebijkan moneter melibatkan beberapa elemen, yakni :
o Penguasa moneter (Pemerintah /BI)
o Sistem moneter (Perbankan)
o Instrumen moneter (jenis-jenis kebijakan moneter)
o Target dan Indikator moneter
o Sasaran kebijakan moneter (Perekonomian Indonesia)



                           sumber gambar google.co.id

Jangka waktu atau lag yang dimaksud terdiri dari bebepa komponen/unsur, yakni:

Recognition lag, yakni waktu yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk mengumpulkan data ekonomi dan menganalisis perubahan aktivitas ekonomi yang diinginkan dengan melaksanakan kebijakan moneter tersebut. Misalnya pada periode t0 telah terjadi perubahan aktivitas ekonomi, misalnya kenaikan jumlah pengangguran. Dengan fenomena itu,sebelum mengambil dan menentukan kebijakan moneter untuk mengatasi pengangguran tersebut, Bank Indonesia memerlukan waktu terlebih dahulu untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah penganggurantersebut.

Administrative lag merupakan periode antara diketahuinya (oleh BI) berbagai informasi yang akan diperkirakan untuk merubah kebijakan moneter,dengan waktu dimana BI benar-benar merubah satu atau beberapa instrument kebijakan moneter

Keseluruhan antara Recognition lag dan Adminitrative lag ini disebut dengan
Inside lag, yakni kurun waktu antara perubahan/kejadia ekonomi yang
memerlukan perubahan kebijakan moneter dengan perubahan satu atau
beberapa instrumen kebijakan monete.

Lag inilah yang kemudian dijadikan salah satu alat ukur efektifitas kebijakan moneter Bank Indonesia. Logikanya, semakin cepat atau pendek lag/waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan efek, semakin baik kebijakan moneter tersebut.
Jangan sampai efek yang terjadi sudah terlambat dan bahkan justru
memperparah keadaan atau masalah yang sedang terjadi dalam perekonomian,


      Tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil.  Untuk mencapai tujuan itu Bank Indonesia menetapkan suku bunga kebijakan BI Rate sebagai instrumen kebijakan utama untuk mempengaruhi aktivitas kegiatan perekonomian dengan tujuan akhir pencapaian inflasi.  Namun jalur atau transmisi dari keputusan BI sampai dengan pencapaian sasaran inflasi tersebut sangat kompleks dan memerlukan waktu.


Referensi :
Adi kuswanto,Zuhad Ichyaudin,1991.Buku Paket Gunadarma penggantar ekonomi.
Boediono,Ekonomi mikro BPFE,Yogyakarta.





0 komentar more...

PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

by shela mutia on Nov.22, 2009, under


       Pasar memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa
bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan,
banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam
industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri. Analisa ekonomi membedakan
struktur pasar menjadi 4 jenis yaitu : Pasar Persaingan Sempurna, Pasar Monopoli,
Persaingan Monopolistis, dan Pasar Oligopoli.
       Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal karena
dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya
kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya.
Perekonomian merupakan pasar persaingan sempuma. Akan tetapi dalam prakteknya
tidaklah mudah untuk menentukan jenis industri yang struktur organisasinya
digolongkan kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya
sepenuhnya bersamaan dengan dalam teori. Yang ada adalah yang mendekati ciricirinya,
yaitu struktur pasar dari berbagai kegiatan disektor pertanian.
       Pasar persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau
industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli. Dan setiap penjual ataupun
pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.

CIRI-CIRI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
1.     Setiap perusahaan adalah “pengambil harga”
        Artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau meubah harga pasar.

2.    Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
              Artinya sekiranya perusahaan mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan
           Industri tersebut, langkah ini dengan mudah dilakukan
3.    Setiap perusahaan menghasilkan barang yang sama
          Artinya bahwa barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan.
4.    Banyak perusahaan dalam pasar
             Artinya karena jumlah perusahan sangat banyak dan relatif kecil jika
           dibandingkan dengan jumlah produksi dalam industri tersebut.
5.    Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang keadaan di pasar
Artinya bahwa pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan                                                                                       perubahan ke atas harga tersebut.

Beberapa kelemahan / keburukan persaingan sempurna yaitu :
A.   Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
B.    Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
C.    Membatasi pilihan konsumen
D.   Biaya produksi dalam persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
E.    Distribusi pendapatan tidak selalu merata

Sifat dan hasil penjualan adalah berbeda di antara pasar persaingan
sempurna dengan struktur pasar lainnya. Perbedaan ini disebabkan karena ditinjau
dari sudut seorang produsen, bentuk permintaan yang dihadapi oleh seorang
produsen di pasar persaingan sempurna berbeda sifatnya dengan yang dihadapi
seorang produsen di pasar lainnya. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker).



Referensi :
Adi kuswanto,Zuhad Ichyaudin,1991.Buku Paket Gunadarma penggantar ekonomi.
Boediono,Ekonomi mikro BPFE,Yogyakarta.
Pindyck,R.S.,Daniel L.R,2003. Mikro Eonomi. PT.INDEKS,Jakarta.
Sadiono Sakirno,1999. Pengantar Makro Ekonomi ,Rajawali Pers,Jakarta.



2 komentar more...

PASAR OLIGOPOLI

by shela mutia on Nov.22, 2009, under


Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.

Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan relasi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel .

   Jenis-Jenis  Pasar Oligopoli :
1.     Pasar Oligopoli Murni (Pure Oligopoly).
yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk homogen.
Ini merupakan praktek oligopoly dimana baerang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik,misalnya praktek oligopoly pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
2.    Pasar Oligopoli dengan pembedaan (differentiated Oligopoly).
Yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat
dibedakan.Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoly dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan misalnua pasar sepeda motor di Indonesia yang di kuasai oleh oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha ,Suzuki.

Ciri-ciri pasar oligopoli adalah sebagai berikut.
       a. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
       b. Barang yang diperjualbelikan dapat homogen dapat pula berbeda corak  .                                                 c. Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan
di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
d. Satu di antara oligopoli merupakan market leader, yaitu penjual
yang memiliki pangsa pasar yang terbesar.

Dampak negatif oligopoli terhadap perekonomian adalah sebagai berikut.
a. Keuntungan yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka
panjang.
b. Timbul inefisiensi produksi.
c. Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan.
d. Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang
munculnya inflasi yang kronis.

Kelebihan pasar oligopoli.
- Terdapat sedikit penjual karena dibutuhkan biaya investasi yang besar.
- Jumlah penjual yang sedikit membuat penjual dapat mengendalikan harga dalam tingkat tertentu.
- Bila terjadi perang harga, konsumen akan diuntungkan.

Kebijakan dalam mengatasi oligopoli adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru ke
dalam pasar untuk menciptakan persaingan.
2. Diberlakukannya undang-undang antikerja sama antarprodusen.

Dalam pasar oligopoly dimana perusahaan-perusahaan yang ada di dalam pasar. Tidak melakukan kolusi di antara mereka . maka tingkat harga berisfat rigit (sulit mengalami perubahaan). Iya cenderung untuk tetap bertengger pada kondisi semula.


Referensi :
Adi kuswanto,Zuhad Ichyaudin,1991.Buku Paket Gunadarma penggantar ekonomi.
Boediono,Ekonomi mikro BPFE,Yogyakarta.
Pindyck,R.S.,Daniel L.R,2003. Mikro Eonomi. PT.INDEKS,Jakarta.
Sadiono Sakirno,1999. Pengantar Makro Ekonomi ,Rajawali Pers,Jakarta.





1 komentar more...

PASAR MONOPOLI

by shela mutia on Nov.22, 2009, under


      Pasar Monopoli  adalah suatu keadaan dimana didalam pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Dimana tidak ada unsur persaingan dari perusahaan yang  lain.karena seandainya pun ada hanya ada satu penjual dipasar,sehingga tidak ada persaingan langsung dari perusahaan lain,kemungkinan masih ada perusahaan yang tidak langsung  misalnya dari produk atau barang-barangdari perusahaan lain yang biasa sebagai subtitusi (meski subtitusi tidak sempurna) untuk barang-barang yang dihasilkan perusahaan monopoli.
      Secara umum pasar monopoli menyandang predikat jelek karena dikonotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan supply komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat,meskipun dalam prakteknya tidak selalu demikian. Sebagai contoh beberapa perusahaan di Indonesia dijalankan secara monopoli dengan alasan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak seperti halnya pertamina dan Pam.
       Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana hanya ada satu penjual /produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen. Di dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industry diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopoli atau pasar monopoli.
      Didalam kehidupan sehari-hari sering kita temui bentuk pasar monopoli yaitu situasi pasar dimana hanya ada satu penjual produk,dan produk tersebut tidak ada penggantinya (no substitutes).oleh karena itu perilaku dalam pengambilan keputusan di pasar agak berbeda dengan pasar  persaingan sempurna.
     Yang berbeda antara perusahaan monopoli dan perusahaan dalam struktur pasar lain adalah kurva permintaan yang dihadapi perusahaan. Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya produsen bagi suatu produk tertentu,maka kurva permintaannya adalah sama dengan kurva permintaan pasar bagi produknya.

Bentuk pasar monopoi dibedakan menjadi :
·         Pasar monopoli  murni yaitu bentuk pasar yang ekstrim, contohnya PLN,PAM,PT.Kereta Api. Dll.
·         Pasar yang mendekati monopoli (near monopoly) yaitu pasar yang hanya terdiri dari satuorang pengusaha (single producer). Sebagai contoh adalah penjual sate di suatu daerah terntentu merupakan monopoli  murni.

Monopoli yang TIDAK DILARANG:
  • Monopoli by Law
o   Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
o   Monopoli by Nature
  • Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
  • Monopoli by Lisence
o   Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

CIRI PASAR MONOPOLI:
1.     Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran.
2.    Penampilan baik dalam bentuk lokasi penjualan maupun service merupakan upaya mendapatkan laba maximum.
3.    Penjual tunggal ini tidk dipengaruhi dan tidak mempengaruhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual perekonomian.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERWUJUDNYA PASAR MONOPOLI.
1.     Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain
2.    Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3.    Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.

PERATURAN-PERATURAN YANG MEWUJUDKAN KEKUASAAN MONOPOLI ADALAH :
1.     Peraturan Patent dan Hak Cipta.
Hak cipta atau hak paten adalah suatu jaminan hokum untuk menghindari penjiplakan. Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut.

2.    Hak Usaha Eksklusif.
Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmatiskala ekonomi secara maksimum. Sebagai akibatnya setiap perusahaan akan menetapkan harga/tarif yang tinggi ke atas barang/jasa yang dihasilkannya.

    Karena dalam moonopoli kekuasaan pengusaha tunggal pada suatu pasar dapat menjadi amat besar,maka biasanya pemerintah ikut campur tangan dalam sector yang dikuasai oleh monopolis tersebut mencegah jangan sampai besarnya kekuasaan tersebut di slahgunakan.
   Sampai sekarang ini mungkin orang memperoleh kesan bahwa monopoli itu buruk. Oleh karena itu dibutuhkan pengendalian monopoli. Pengendalian dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu: metode pengendalian harga dan perpajakan. Pengendalianharga menghasilkan output yang bersaing murni dan laba berbeda,metode pengendalian ini semua menghasilkan hasil yang agak berbeda.



Referensi :
Adi kuswanto,Zuhad Ichyaudin,1991.Buku Paket Gunadarma penggantar ekonomi.
Boediono,Ekonomi mikro BPFE,Yogyakarta.
Pindyck,R.S.,Daniel L.R,2003. Mikro Eonomi. PT.INDEKS,Jakarta.
Sadiono Sakirno,1999. Pengantar Makro Ekonomi ,Rajawali Pers,Jakarta.

0 komentar more...

PENGEMBANGAN ORGANISASI

by shela mutia on Nov.22, 2009, under


KERJASAMA PERUSAHAAN.
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis



Perusahaan go public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham.

Penyebab suatu organisasi melakukan go public :
1. Adanya hutang pada organisasi lain.
2. Lebih bear pasak daripada tiang, yaitu Pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan.
3. Nilai saham yang cenderung meningkat sehingga adanya keinginan untuk melepas sebagian saham agar memperoleh keuntungan.

Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.



Anak perusahaan, dalam urusan BISNIS, adalah sebuah perusahaan yang dikendalikan oleh sebuah perusahaan yang terpisah yang lebih tinggi. Perushaan yang dikendalikan disebut sebagai perusahaan, koperasi, atau perseroan terbatas, dan dalam beberapa kasus dapat menjadi pemerintah atau perusahaan milik negara, dan pengendalian Perusahaan disebut induknya (atau induk perusahaan).
Sebuah perusahaan induk tidak harus menjadi perusahaan lebih besar atau "lebih kuat", itu mungkin bagi perusahaan induk untuk lebih kecil dari anak perusahaan, atau orangtua dapat lebih besar dari beberapa atau seluruh anak perusahaannya (jika memiliki lebih dari satu). Orang tua dan anak perusahaan tidak selalu harus beroperasi di lokasi yang sama, atau mengoperasikan bisnis yang sama, tetapi juga mungkin bahwa mereka bisa dibayangkan pesaing di pasar. Juga, karena perusahaan induk dan anak perusahaan adalah entitas yang terpisah, sangatlah mungkin untuk salah satu dari mereka untuk terlibat dalam proses hukum, kepailitan, kenakalan pajak, dakwaan dan/atau dalam penyelidikan, sementara yang lain tidak.

sumber :
www.manajemenn.web.id
www.wikipedia.com
www.galeriukm.com


0 komentar more...

MEMULAI USAHA KECIL DARI SEKARANG

by shela mutia on Nov.22, 2009, under


ayo yang muda yang membuka lapangan usaha.. siapa yang tidak mau yang muda yang berkreasi.pada era globalisasi seperti ini sangat diperlukan alternatif seperti ini.
Pada saat krisis ekonomi sekarang, sangatlah penting untuk mengembangkan usaha kecil mikro dan menengah, sehingga lapangan pekerjaan dapat dibuka.
Banyak diantara kita adalah mental employee (pegawai) dan kebanyakan kita tidak tahu pentingnya jiwa wirausaha,padahal jelas sekali dengan usaha kecil yang kita bangun akan meningkatkan kegiatan ekonomi. Kita sangat mengharapkan pemerintahan yang baru nanti, siapapun presiden yang terpilih, pemerintah harus mendorong setiap lapisan masyarakat untuk
mempunyai jiwa entrepreneur (jiwa wira usaha) dan memulai berbisnis.
Sangatlah kita harapkan UMKM untuk lebih mendapatkan prioritas insentif, seperti kemudahan dan kalau boleh bisa bebas biaya untuk perizinan, ada pemotongan pajak, dan sebagainya.
Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :

1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.

Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar Perkembangan
Selain berdasar Undang-undang tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasarkan Lembaga dan Negara Asing
Lembaga dan negara-negara asing mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah bersarkan pada beberapa hal yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah tersebut sebagai berikut:
 Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut World Bank.

Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
2. Small Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
3. Micro Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu


0 komentar more...

PERUSAHAAN YANG PAILIT (BANGKRUT)

by shela mutia on Nov.22, 2009, under



Kata pailit berasal dari bahasa Prancis; failite yang berarti kemacetan pembayaran.kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pailit adalah seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrut, dan yang aktivitasnya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya ngertian pailit dihubungkan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang debitor atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga. Maksud dari pengajuan permohonan tersebut sebagai bentuk pemenuhan asas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar. (Ahmad Yani & Gunawan Widjaja , 2004 : 11 ).
Orang sering menyamakan arti pailit ini sama dengan bankrupt atau bangkrut dalam bahasa Indonesia. Namun, menurut penulis pengertian pailit tidak sama dengan bangkrut, karena bangkrut berarti ada unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, tetapi pailit bisa terjadi pada perusahaan yang keadaan keuangannya sehat, perusahaan tersebut dipailitkan karena tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dari salah satu atau lebih kreditornya. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.

Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).

Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:

1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi


Kalo likuidasi itu penutupan atau penghentian aktifitas perusahaan, seluruh asetnya dijual kemudian dipake untuk bayar kewajiban-kewajibannya.

Kehadiran SOS Children’s Villages memiliki citra positif di seluruh dunia. Organisasi kami menawarkan perusahaan untuk terlibat secara sosial melalui hubungan yang saling menguntungkan. Perusahaan pendanaan tidak hanya memungkinkan kami untuk melanjutkan pekerjaan kami atas nama anak-anak dan keluarga dalam perawatan kami, juga posisi perusahaan sebagai tanggung jawab sosial dalam pasar, dengan karyawan dan perusahaan lain. 

Kami menawarkan sejumlah peluang yang menarik untuk berinvestasi dalam masa depan anak-anak yatim dan terlantar, dengan lebih dari 2000 fasilitas, proyek-proyek dan program yang terletak di seluruh dunia, peluang tidak terbatas! Perusahaan dapat memilih dari berbagai peluang untuk dukungan, termasuk sponsor anak atau desa, program penguatan keluarga, proyek konstruksi, biaya operasi dari rumah keluarga atau fasilitas pemuda. Kami membangun kerjasama jangka panjang, hubungan yang berkelanjutan dengan para perusahaan donor kami. Bergabunglah dengan kami di petualangan menarik!

Kerjasama Jangka Panjang dengan Perusahaan
SOS Children’s Villages memiliki banyak program untuk ditawarkan pada mitra perusahaan kami. Konsumen sering membeli produk atau bisnis yang memiliki hubungan dengan kegiatan atau kampanye yang mereka dukung. Ini sering merupakan faktor penentu dalam memilih satu produk atau layanan di atas yang lain.

Partisipasi Karyawan
Cara yang inovatif untuk mendukung SOS Children's Villages dengan mendorong karyawan perusahaan Anda untuk terlibat dalam kegiatan membantu anak-anak yatim dan terlantar. Kegiatan perusahaan yang terorganisir ditunjukkan untuk meningkatkan semangat tim di antara staf dan memperkuat hubungan antara manajemen dan karyawan. Keterlibatan ini juga memiliki "efek riak" dengan anak-anak penerima manfaat dan masyarakat: karyawan merasakan hubungan nyata kepada yang mereka bantu dan mereka dapat melihat hasil nyata dari usaha mereka. 

0 komentar more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!