KEBIJAKAN MONETER : BANK INDONESIA (BI)
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
Melihat jauh kebelakang Secara umum, kinerja dan
upaya yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia, sudah menunjukkan perannya
sebagai lembaga otoritas moneter dalam menetapkan kebijakan untuk perbaikan
perekonomian di Indonesia. Walaupun banyak para pakar ekonomi dan pemerhati
ekonomi di Indonesia mengatakan bahwa kebijakan moneter yang telah ditetapkan
kurang mampu mengendalikan laju inflasi dan tingkat pengangguran dalam jangka
pendek. Akan tetapi, geliat dan upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia telah
menunjukkan fungsi dan perannya sebagai lembaga otoritas moneter dalam
menetapkan kebijakan moneter untuk perbaikan dan kestabilan kondisi
perekonomian di Indonesia, walaupun tujuan dan sasaran yang diharapkan dapat
dicapai dalam periode jangka panjang.
Kebijakan
moneter adalah salah satu kebijakan yang secara langsung dapat dikendalikan
oleh pemerintah, serta memiliki dampak langsung pada perekonomian di Indonesia. kebijakan di bidang moneter akan
mempengaruhi perekonomian, yang terlihat dari perubahan pendapatan nasional
(GDP), tingkat inflasi, jumlah pengangguran dan neraca pembayaran). Meskipun
demikian, kebijakan pemerintah lainnya juga turut mempengaruhi beberapa indicator
perekonomian Indonesia tersebut.
Jumlah uang
beredar merupakan salah satu indikator kebijakan moneter yang sangat penting
dan memiliki peranan yang besar karena dampak langsungnya
pada
perekonomian Indonesia. Dampak tersebut terjadi melalui beberapa jalur,seperti
dijelaskan berrikut ini.
a. Jalur Biaya
Modal
b. Jalur
Kekayaan
c. Jalur Harga
Relatif
d. Jalur
Langsung
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur
dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang Beredar.
2. Kebijakan Moneter Kontraktif
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut
juga dengan kebijakan uang ketat .
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen
kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan
menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika
ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga
pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka
pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat
berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari
Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar
Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan
tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami
kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah
uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta
sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan
jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk
menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk
menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar
dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti
menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan
kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam
uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada
perekonomian.
Dalam pelaksanaannya, Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan
sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan
utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut
menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar
uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan
cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan
Prinsip Syariah.
Tenggang
waktu (lag) Efek dari Kebijakan Moneter
Dampak
kebijakan moneter terhadap kestabilan dan pertumbuhan ekonomi akan
tergantung
pada :
1. Kuat
tidaknya hubungan antara perubahan kebijakan moneter yang dilakukan dengan kegiatan ekonomi
2. Jangka
waktu antara terjadinya perubahan kebijakan moneter sampai terjadinya efek
terhadap kegiatan ekonomi (lag)
Implementasi
kebijkan moneter melibatkan beberapa elemen, yakni :
o Penguasa
moneter (Pemerintah /BI)
o Sistem
moneter (Perbankan)
o Instrumen
moneter (jenis-jenis kebijakan moneter)
o Target
dan Indikator moneter
o Sasaran
kebijakan moneter (Perekonomian Indonesia)sumber gambar google.co.id
Jangka waktu atau lag yang dimaksud terdiri dari bebepa
komponen/unsur, yakni:
Recognition lag,
yakni waktu yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk mengumpulkan data ekonomi
dan menganalisis perubahan
aktivitas ekonomi yang diinginkan dengan melaksanakan kebijakan moneter
tersebut. Misalnya pada periode t0 telah terjadi perubahan aktivitas ekonomi,
misalnya kenaikan jumlah pengangguran. Dengan fenomena itu,sebelum mengambil
dan menentukan kebijakan moneter untuk mengatasi pengangguran tersebut, Bank
Indonesia memerlukan waktu terlebih dahulu untuk mengumpulkan data yang
berkaitan dengan masalah penganggurantersebut.
Administrative lag
merupakan periode antara diketahuinya (oleh BI) berbagai
informasi yang akan diperkirakan untuk merubah kebijakan moneter,dengan waktu
dimana BI benar-benar merubah satu atau beberapa instrument kebijakan moneter
Keseluruhan
antara Recognition lag dan
Adminitrative lag ini disebut dengan
Inside
lag, yakni kurun waktu antara perubahan/kejadia
ekonomi yang
memerlukan
perubahan kebijakan moneter dengan perubahan satu atau
beberapa
instrumen kebijakan monete.
Lag
inilah yang kemudian dijadikan salah satu alat
ukur efektifitas kebijakan moneter Bank
Indonesia. Logikanya, semakin cepat atau pendek lag/waktu yang dibutuhkan
untuk menghasilkan efek, semakin baik kebijakan moneter tersebut.
Jangan sampai
efek yang terjadi sudah terlambat dan bahkan justru
memperparah
keadaan atau masalah yang sedang terjadi dalam perekonomian,
Tujuan akhir kebijakan moneter
adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya
tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Untuk mencapai
tujuan itu Bank Indonesia menetapkan suku bunga kebijakan BI Rate sebagai
instrumen kebijakan utama untuk mempengaruhi aktivitas kegiatan perekonomian
dengan tujuan akhir pencapaian inflasi. Namun jalur atau transmisi dari
keputusan BI sampai dengan
pencapaian sasaran inflasi tersebut sangat kompleks dan memerlukan waktu.
Referensi
:
Adi
kuswanto,Zuhad Ichyaudin,1991.Buku Paket Gunadarma penggantar ekonomi.
Boediono,Ekonomi
mikro BPFE,Yogyakarta.
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
Pasar memiliki pengertian penggolongan
produsen kepada beberapa
bentuk
pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan,
banyaknya
perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam
industri
dan peranan iklan dalam kegiatan industri. Analisa ekonomi membedakan
struktur
pasar menjadi 4 jenis yaitu : Pasar Persaingan Sempurna, Pasar Monopoli,
Persaingan
Monopolistis, dan Pasar Oligopoli.
Persaingan sempurna merupakan struktur
pasar yang paling ideal karena
dianggap
sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya
kegiatan
memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya.
Perekonomian
merupakan pasar persaingan sempuma. Akan tetapi dalam prakteknya
tidaklah
mudah untuk menentukan jenis industri yang struktur organisasinya
digolongkan
kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya
sepenuhnya
bersamaan dengan dalam teori. Yang ada adalah yang mendekati ciricirinya,
yaitu struktur pasar
dari berbagai kegiatan disektor pertanian.
Pasar persaingan sempurna dapat
didefinisikan sebagai struktur pasar atau
industri
dimana terdapat banyak penjual dan pembeli. Dan setiap penjual ataupun
pembeli tidak dapat
mempengaruhi keadaan di pasar.
CIRI-CIRI
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
1. Setiap
perusahaan adalah “pengambil harga”
Artinya suatu
perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau meubah harga
pasar.
2. Setiap
perusahaan mudah keluar atau masuk
Artinya sekiranya perusahaan mengalami
kerugian, dan ingin meninggalkan
Industri tersebut, langkah ini
dengan mudah dilakukan
3. Setiap
perusahaan menghasilkan barang yang sama
Artinya
bahwa barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk
dibeda-bedakan.
4. Banyak
perusahaan dalam pasar
Artinya karena jumlah perusahan sangat banyak
dan relatif kecil jika
dibandingkan dengan jumlah produksi
dalam industri tersebut.
5. Pembeli
mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang keadaan di pasar
Artinya bahwa pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku
dan perubahan ke atas harga tersebut.
Beberapa
kelemahan / keburukan persaingan sempurna yaitu :
A. Persaingan
sempurna tidak mendorong inovasi
B. Persaingan
sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
C. Membatasi
pilihan konsumen
D. Biaya
produksi dalam persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
E.
Distribusi
pendapatan tidak selalu merata
Sifat
dan hasil penjualan adalah berbeda di antara pasar persaingan
sempurna
dengan struktur pasar lainnya. Perbedaan ini disebabkan karena ditinjau
dari
sudut seorang produsen, bentuk permintaan yang dihadapi oleh seorang
produsen
di pasar persaingan sempurna berbeda sifatnya dengan yang dihadapi
seorang produsen di
pasar lainnya. Harga terbentuk melalui
mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga
penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya
berperan sebagai penerima harga (price-taker).
Referensi :
Adi kuswanto,Zuhad Ichyaudin,1991.Buku Paket Gunadarma
penggantar ekonomi.
Boediono,Ekonomi mikro BPFE,Yogyakarta.
Pindyck,R.S.,Daniel L.R,2003. Mikro Eonomi. PT.INDEKS,Jakarta.
Sadiono Sakirno,1999. Pengantar Makro Ekonomi ,Rajawali
Pers,Jakarta.
PASAR OLIGOPOLI
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu
jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih
dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar
oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat
dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan
produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya
untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan
juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang
melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar
oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri
kertas.
Dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori
perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan
relasi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan
kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya
digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel .
Jenis-Jenis Pasar Oligopoli :
1. Pasar Oligopoli Murni (Pure Oligopoly).
yang ditandai
beberapa perusahaan menjual produk homogen.
Ini merupakan praktek oligopoly dimana baerang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik,misalnya praktek oligopoly pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
Ini merupakan praktek oligopoly dimana baerang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik,misalnya praktek oligopoly pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
2. Pasar Oligopoli dengan pembedaan
(differentiated Oligopoly).
Yang ditandai
beberapa perusahaan menjual produk yang dapat
dibedakan.Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoly dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan misalnua pasar sepeda motor di Indonesia yang di kuasai oleh oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha ,Suzuki.
dibedakan.Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoly dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan misalnua pasar sepeda motor di Indonesia yang di kuasai oleh oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha ,Suzuki.
Ciri-ciri pasar oligopoli adalah sebagai
berikut.
a. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
b. Barang yang diperjualbelikan dapat homogen dapat pula berbeda corak . c. Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan
di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
d. Satu di antara oligopoli merupakan market leader, yaitu penjual
yang memiliki pangsa pasar yang terbesar.
a. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
b. Barang yang diperjualbelikan dapat homogen dapat pula berbeda corak . c. Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan
di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
d. Satu di antara oligopoli merupakan market leader, yaitu penjual
yang memiliki pangsa pasar yang terbesar.
Dampak negatif oligopoli terhadap perekonomian adalah sebagai berikut.
a. Keuntungan yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka
panjang.
b. Timbul inefisiensi produksi.
c. Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan.
d. Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang
munculnya inflasi yang kronis.
Kelebihan pasar oligopoli.
- Terdapat sedikit penjual karena dibutuhkan biaya investasi yang besar.
- Jumlah penjual yang sedikit membuat penjual dapat mengendalikan harga dalam tingkat tertentu.
- Bila terjadi perang harga, konsumen akan diuntungkan.
- Terdapat sedikit penjual karena dibutuhkan biaya investasi yang besar.
- Jumlah penjual yang sedikit membuat penjual dapat mengendalikan harga dalam tingkat tertentu.
- Bila terjadi perang harga, konsumen akan diuntungkan.
Kebijakan dalam mengatasi oligopoli adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru ke
dalam pasar untuk menciptakan persaingan.
2. Diberlakukannya undang-undang antikerja sama antarprodusen.
Dalam pasar oligopoly dimana
perusahaan-perusahaan yang ada di dalam pasar. Tidak melakukan kolusi di antara
mereka . maka tingkat harga berisfat rigit (sulit mengalami perubahaan). Iya
cenderung untuk tetap bertengger pada kondisi semula.
Referensi :
Adi kuswanto,Zuhad Ichyaudin,1991.Buku Paket Gunadarma
penggantar ekonomi.
Boediono,Ekonomi mikro BPFE,Yogyakarta.
Pindyck,R.S.,Daniel L.R,2003. Mikro Eonomi. PT.INDEKS,Jakarta.
Sadiono Sakirno,1999. Pengantar Makro Ekonomi ,Rajawali
Pers,Jakarta.
PASAR MONOPOLI
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
Pasar Monopoli adalah suatu keadaan dimana didalam pasar
hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Dimana
tidak ada unsur persaingan dari perusahaan yang
lain.karena seandainya pun ada hanya ada satu penjual dipasar,sehingga
tidak ada persaingan langsung dari perusahaan lain,kemungkinan masih ada
perusahaan yang tidak langsung misalnya
dari produk atau barang-barangdari perusahaan lain yang biasa sebagai subtitusi
(meski subtitusi tidak sempurna) untuk barang-barang yang dihasilkan perusahaan
monopoli.
Secara umum pasar
monopoli menyandang predikat jelek karena dikonotasikan dengan perolehan
keuntungan yang melebihi normal dan supply komoditas yang lebih sedikit bagi
masyarakat,meskipun dalam prakteknya tidak selalu demikian. Sebagai contoh
beberapa perusahaan di Indonesia dijalankan secara monopoli dengan alasan untuk
melindungi kepentingan rakyat banyak seperti halnya pertamina dan Pam.
Pasar monopoli
adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana hanya ada
satu penjual /produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen. Di
dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industry
diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopoli atau pasar
monopoli.
Didalam kehidupan
sehari-hari sering kita temui bentuk pasar monopoli yaitu situasi pasar dimana
hanya ada satu penjual produk,dan produk tersebut tidak ada penggantinya (no
substitutes).oleh karena itu perilaku dalam pengambilan keputusan di pasar agak
berbeda dengan pasar persaingan sempurna.
Yang berbeda antara
perusahaan monopoli dan perusahaan dalam struktur pasar lain adalah kurva
permintaan yang dihadapi perusahaan. Karena perusahaan monopoli adalah
satu-satunya produsen bagi suatu produk tertentu,maka kurva permintaannya
adalah sama dengan kurva permintaan pasar bagi produknya.
Bentuk
pasar monopoi dibedakan menjadi :
·
Pasar monopoli
murni yaitu bentuk pasar yang ekstrim, contohnya PLN,PAM,PT.Kereta Api.
Dll.
·
Pasar yang mendekati monopoli (near monopoly)
yaitu pasar yang hanya terdiri dari satuorang pengusaha (single producer).
Sebagai contoh adalah penjual sate di suatu daerah terntentu merupakan
monopoli murni.
Monopoli
yang TIDAK DILARANG:
- Monopoli by Law
o
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
o
Monopoli by Nature
- Monopoli yang lahir
dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
- Monopoli by Lisence
o
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
CIRI
PASAR MONOPOLI:
1.
Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran.
2.
Penampilan baik dalam bentuk lokasi penjualan
maupun service merupakan upaya mendapatkan laba maximum.
3.
Penjual tunggal ini tidk dipengaruhi dan tidak
mempengaruhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual
perekonomian.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MENYEBABKAN TERWUJUDNYA PASAR MONOPOLI.
1.
Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya
tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain
2.
Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati
skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3.
Monopoli wujud dan berkembang melalui
undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan
tersebut.
PERATURAN-PERATURAN
YANG MEWUJUDKAN KEKUASAAN MONOPOLI ADALAH :
1.
Peraturan Patent dan Hak Cipta.
Hak cipta atau hak paten adalah suatu jaminan
hokum untuk menghindari penjiplakan. Agar usaha mengembangkan teknologi dengan
tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan,
haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut.
2.
Hak Usaha Eksklusif.
Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha
sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmatiskala ekonomi
secara maksimum. Sebagai akibatnya setiap perusahaan akan menetapkan harga/tarif
yang tinggi ke atas barang/jasa yang dihasilkannya.
Karena dalam
moonopoli kekuasaan pengusaha tunggal pada suatu pasar dapat menjadi amat
besar,maka biasanya pemerintah ikut campur tangan dalam sector yang dikuasai
oleh monopolis tersebut mencegah jangan sampai besarnya kekuasaan tersebut di
slahgunakan.
Sampai sekarang ini
mungkin orang memperoleh kesan bahwa monopoli itu buruk. Oleh karena itu
dibutuhkan pengendalian monopoli. Pengendalian dapat dilakukan dengan beberapa
cara yaitu: metode pengendalian harga dan perpajakan. Pengendalianharga menghasilkan
output yang bersaing murni dan laba berbeda,metode pengendalian ini semua
menghasilkan hasil yang agak berbeda.
Referensi :
Adi kuswanto,Zuhad Ichyaudin,1991.Buku Paket Gunadarma
penggantar ekonomi.
Boediono,Ekonomi mikro BPFE,Yogyakarta.
Pindyck,R.S.,Daniel L.R,2003. Mikro Eonomi. PT.INDEKS,Jakarta.
Sadiono Sakirno,1999. Pengantar Makro Ekonomi ,Rajawali Pers,Jakarta.
PENGEMBANGAN ORGANISASI
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
KERJASAMA
PERUSAHAAN.
Bagi perusahaan
skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan
dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
Perusahaan go public berarti menjual saham perusahaan ke para
investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham.
Penyebab suatu organisasi melakukan go public :
1. Adanya hutang pada organisasi lain.
2. Lebih bear pasak daripada tiang, yaitu Pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan.
3. Nilai saham yang cenderung meningkat sehingga adanya keinginan untuk melepas sebagian saham agar memperoleh keuntungan.
1. Adanya hutang pada organisasi lain.
2. Lebih bear pasak daripada tiang, yaitu Pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan.
3. Nilai saham yang cenderung meningkat sehingga adanya keinginan untuk melepas sebagian saham agar memperoleh keuntungan.
Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan
para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin
banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang
diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk
mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat
dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual
dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan
perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa
lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan
Go Public atau Tbk.
Anak perusahaan,
dalam urusan BISNIS, adalah sebuah perusahaan yang
dikendalikan oleh sebuah perusahaan yang terpisah yang lebih tinggi. Perushaan
yang dikendalikan disebut sebagai perusahaan, koperasi, atau perseroan terbatas,
dan dalam beberapa kasus dapat menjadi pemerintah atau perusahaan milik negara, dan pengendalian Perusahaan disebut induknya
(atau induk perusahaan).
Sebuah perusahaan
induk tidak harus menjadi perusahaan lebih besar atau "lebih kuat",
itu mungkin bagi perusahaan induk untuk lebih kecil dari anak perusahaan, atau
orangtua dapat lebih besar dari beberapa atau seluruh anak perusahaannya (jika memiliki
lebih dari satu). Orang tua dan anak perusahaan tidak selalu harus beroperasi
di lokasi yang sama, atau mengoperasikan bisnis yang sama, tetapi juga mungkin
bahwa mereka bisa dibayangkan pesaing di pasar. Juga, karena perusahaan induk
dan anak perusahaan adalah entitas yang terpisah, sangatlah mungkin untuk salah
satu dari mereka untuk terlibat dalam proses hukum, kepailitan, kenakalan
pajak, dakwaan dan/atau dalam penyelidikan, sementara yang lain tidak.
sumber :
www.manajemenn.web.id
www.wikipedia.com
www.galeriukm.com
MEMULAI USAHA KECIL DARI SEKARANG
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
ayo yang muda yang membuka lapangan usaha.. siapa yang tidak mau yang muda yang berkreasi.pada era globalisasi seperti ini sangat diperlukan alternatif seperti ini.
Pada saat
krisis ekonomi sekarang, sangatlah penting untuk mengembangkan usaha kecil
mikro dan menengah, sehingga lapangan pekerjaan dapat dibuka.
Banyak diantara kita adalah mental employee (pegawai) dan kebanyakan kita tidak tahu pentingnya jiwa wirausaha,padahal jelas sekali dengan usaha kecil yang kita bangun akan meningkatkan kegiatan ekonomi. Kita sangat mengharapkan pemerintahan yang baru nanti, siapapun presiden yang terpilih, pemerintah harus mendorong setiap lapisan masyarakat untuk
mempunyai jiwa entrepreneur (jiwa wira usaha) dan memulai berbisnis.
Banyak diantara kita adalah mental employee (pegawai) dan kebanyakan kita tidak tahu pentingnya jiwa wirausaha,padahal jelas sekali dengan usaha kecil yang kita bangun akan meningkatkan kegiatan ekonomi. Kita sangat mengharapkan pemerintahan yang baru nanti, siapapun presiden yang terpilih, pemerintah harus mendorong setiap lapisan masyarakat untuk
mempunyai jiwa entrepreneur (jiwa wira usaha) dan memulai berbisnis.
Sangatlah
kita harapkan UMKM untuk lebih mendapatkan prioritas insentif, seperti
kemudahan dan kalau boleh bisa bebas biaya untuk perizinan, ada pemotongan
pajak, dan sebagainya.
Dalam perekonomian
Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah
paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam
goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro,
kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk
dalam Usaha Mikro Kecil dan
Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.
Usaha Kecil
Kriteria
Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3.
Usaha Menengah
Kriteria
Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Kriteria
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset
yang dimiliki oleh sebuah usaha.
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar
Perkembangan
Selain berdasar Undang-undang
tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat
dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang
digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal
sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang
memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah
memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang
telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha
Besar (UB).
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasarkan
Lembaga dan Negara Asing
Lembaga dan negara-negara asing
mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah bersarkan pada beberapa hal
yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil
Dan Menengah tersebut sebagai berikut:
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut
World Bank.
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
2. Small Enterprise, dengan
kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
3. Micro Enterprise, dengan
kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
PERUSAHAAN YANG PAILIT (BANGKRUT)
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
Kata pailit berasal dari bahasa Prancis; failite yang berarti
kemacetan pembayaran.kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang
debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan
pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur
tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada
para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dalam Ensiklopedia Ekonomi
Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pailit adalah
seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrut, dan yang aktivitasnya
atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya ngertian
pailit dihubungkan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang debitor
atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus
disertai suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara
sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga. Maksud dari
pengajuan permohonan tersebut sebagai bentuk pemenuhan asas publisitas dari
keadaan tidak mampu membayar. (Ahmad Yani & Gunawan Widjaja , 2004 : 11 ).
Orang sering menyamakan arti pailit ini sama dengan bankrupt atau bangkrut dalam bahasa Indonesia. Namun, menurut penulis pengertian pailit tidak sama dengan bangkrut, karena bangkrut berarti ada unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, tetapi pailit bisa terjadi pada perusahaan yang keadaan keuangannya sehat, perusahaan tersebut dipailitkan karena tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dari salah satu atau lebih kreditornya. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
Kalo likuidasi itu penutupan atau penghentian aktifitas perusahaan, seluruh asetnya dijual kemudian dipake untuk bayar kewajiban-kewajibannya.
Orang sering menyamakan arti pailit ini sama dengan bankrupt atau bangkrut dalam bahasa Indonesia. Namun, menurut penulis pengertian pailit tidak sama dengan bangkrut, karena bangkrut berarti ada unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, tetapi pailit bisa terjadi pada perusahaan yang keadaan keuangannya sehat, perusahaan tersebut dipailitkan karena tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dari salah satu atau lebih kreditornya. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
Kalo likuidasi itu penutupan atau penghentian aktifitas perusahaan, seluruh asetnya dijual kemudian dipake untuk bayar kewajiban-kewajibannya.
Kehadiran SOS Children’s Villages memiliki citra positif
di seluruh dunia. Organisasi kami menawarkan perusahaan untuk terlibat secara
sosial melalui hubungan yang saling menguntungkan. Perusahaan pendanaan tidak
hanya memungkinkan kami untuk melanjutkan pekerjaan kami atas nama anak-anak
dan keluarga dalam perawatan kami, juga posisi perusahaan sebagai tanggung
jawab sosial dalam pasar, dengan karyawan dan perusahaan lain.
Kami menawarkan sejumlah peluang yang menarik untuk berinvestasi dalam masa depan anak-anak yatim dan terlantar, dengan lebih dari 2000 fasilitas, proyek-proyek dan program yang terletak di seluruh dunia, peluang tidak terbatas! Perusahaan dapat memilih dari berbagai peluang untuk dukungan, termasuk sponsor anak atau desa, program penguatan keluarga, proyek konstruksi, biaya operasi dari rumah keluarga atau fasilitas pemuda. Kami membangun kerjasama jangka panjang, hubungan yang berkelanjutan dengan para perusahaan donor kami. Bergabunglah dengan kami di petualangan menarik!
Kami menawarkan sejumlah peluang yang menarik untuk berinvestasi dalam masa depan anak-anak yatim dan terlantar, dengan lebih dari 2000 fasilitas, proyek-proyek dan program yang terletak di seluruh dunia, peluang tidak terbatas! Perusahaan dapat memilih dari berbagai peluang untuk dukungan, termasuk sponsor anak atau desa, program penguatan keluarga, proyek konstruksi, biaya operasi dari rumah keluarga atau fasilitas pemuda. Kami membangun kerjasama jangka panjang, hubungan yang berkelanjutan dengan para perusahaan donor kami. Bergabunglah dengan kami di petualangan menarik!
Kerjasama Jangka Panjang dengan
Perusahaan
SOS Children’s Villages memiliki banyak program untuk
ditawarkan pada mitra perusahaan kami. Konsumen sering membeli produk atau
bisnis yang memiliki hubungan dengan kegiatan atau kampanye yang mereka dukung.
Ini sering merupakan faktor penentu dalam memilih satu produk atau layanan di
atas yang lain.
Partisipasi Karyawan
Cara yang inovatif untuk mendukung SOS Children's Villages
dengan mendorong karyawan perusahaan Anda untuk terlibat dalam kegiatan
membantu anak-anak yatim dan terlantar. Kegiatan perusahaan yang terorganisir
ditunjukkan untuk meningkatkan semangat tim di antara staf dan memperkuat
hubungan antara manajemen dan karyawan. Keterlibatan ini juga memiliki
"efek riak" dengan anak-anak penerima manfaat dan masyarakat:
karyawan merasakan hubungan nyata kepada yang mereka bantu dan mereka dapat
melihat hasil nyata dari usaha mereka.

