PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
Pasar memiliki pengertian penggolongan
produsen kepada beberapa
bentuk
pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan,
banyaknya
perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam
industri
dan peranan iklan dalam kegiatan industri. Analisa ekonomi membedakan
struktur
pasar menjadi 4 jenis yaitu : Pasar Persaingan Sempurna, Pasar Monopoli,
Persaingan
Monopolistis, dan Pasar Oligopoli.
Persaingan sempurna merupakan struktur
pasar yang paling ideal karena
dianggap
sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya
kegiatan
memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya.
Perekonomian
merupakan pasar persaingan sempuma. Akan tetapi dalam prakteknya
tidaklah
mudah untuk menentukan jenis industri yang struktur organisasinya
digolongkan
kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya
sepenuhnya
bersamaan dengan dalam teori. Yang ada adalah yang mendekati ciricirinya,
yaitu struktur pasar
dari berbagai kegiatan disektor pertanian.
Pasar persaingan sempurna dapat
didefinisikan sebagai struktur pasar atau
industri
dimana terdapat banyak penjual dan pembeli. Dan setiap penjual ataupun
pembeli tidak dapat
mempengaruhi keadaan di pasar.
CIRI-CIRI
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
1. Setiap
perusahaan adalah “pengambil harga”
Artinya suatu
perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau meubah harga
pasar.
2. Setiap
perusahaan mudah keluar atau masuk
Artinya sekiranya perusahaan mengalami
kerugian, dan ingin meninggalkan
Industri tersebut, langkah ini
dengan mudah dilakukan
3. Setiap
perusahaan menghasilkan barang yang sama
Artinya
bahwa barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk
dibeda-bedakan.
4. Banyak
perusahaan dalam pasar
Artinya karena jumlah perusahan sangat banyak
dan relatif kecil jika
dibandingkan dengan jumlah produksi
dalam industri tersebut.
5. Pembeli
mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang keadaan di pasar
Artinya bahwa pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku
dan perubahan ke atas harga tersebut.
Beberapa
kelemahan / keburukan persaingan sempurna yaitu :
A. Persaingan
sempurna tidak mendorong inovasi
B. Persaingan
sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
C. Membatasi
pilihan konsumen
D. Biaya
produksi dalam persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
E.
Distribusi
pendapatan tidak selalu merata
Sifat
dan hasil penjualan adalah berbeda di antara pasar persaingan
sempurna
dengan struktur pasar lainnya. Perbedaan ini disebabkan karena ditinjau
dari
sudut seorang produsen, bentuk permintaan yang dihadapi oleh seorang
produsen
di pasar persaingan sempurna berbeda sifatnya dengan yang dihadapi
seorang produsen di
pasar lainnya. Harga terbentuk melalui
mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga
penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya
berperan sebagai penerima harga (price-taker).
Referensi :
Adi kuswanto,Zuhad Ichyaudin,1991.Buku Paket Gunadarma
penggantar ekonomi.
Boediono,Ekonomi mikro BPFE,Yogyakarta.
Pindyck,R.S.,Daniel L.R,2003. Mikro Eonomi. PT.INDEKS,Jakarta.
Sadiono Sakirno,1999. Pengantar Makro Ekonomi ,Rajawali
Pers,Jakarta.
PASAR OLIGOPOLI
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu
jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih
dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar
oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat
dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan
produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya
untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan
juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang
melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar
oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri
kertas.
Dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori
perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan
relasi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan
kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya
digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel .
Jenis-Jenis Pasar Oligopoli :
1. Pasar Oligopoli Murni (Pure Oligopoly).
yang ditandai
beberapa perusahaan menjual produk homogen.
Ini merupakan praktek oligopoly dimana baerang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik,misalnya praktek oligopoly pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
Ini merupakan praktek oligopoly dimana baerang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik,misalnya praktek oligopoly pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
2. Pasar Oligopoli dengan pembedaan
(differentiated Oligopoly).
Yang ditandai
beberapa perusahaan menjual produk yang dapat
dibedakan.Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoly dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan misalnua pasar sepeda motor di Indonesia yang di kuasai oleh oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha ,Suzuki.
dibedakan.Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoly dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan misalnua pasar sepeda motor di Indonesia yang di kuasai oleh oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha ,Suzuki.
Ciri-ciri pasar oligopoli adalah sebagai
berikut.
a. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
b. Barang yang diperjualbelikan dapat homogen dapat pula berbeda corak . c. Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan
di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
d. Satu di antara oligopoli merupakan market leader, yaitu penjual
yang memiliki pangsa pasar yang terbesar.
a. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
b. Barang yang diperjualbelikan dapat homogen dapat pula berbeda corak . c. Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan
di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
d. Satu di antara oligopoli merupakan market leader, yaitu penjual
yang memiliki pangsa pasar yang terbesar.
Dampak negatif oligopoli terhadap perekonomian adalah sebagai berikut.
a. Keuntungan yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka
panjang.
b. Timbul inefisiensi produksi.
c. Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan.
d. Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang
munculnya inflasi yang kronis.
Kelebihan pasar oligopoli.
- Terdapat sedikit penjual karena dibutuhkan biaya investasi yang besar.
- Jumlah penjual yang sedikit membuat penjual dapat mengendalikan harga dalam tingkat tertentu.
- Bila terjadi perang harga, konsumen akan diuntungkan.
- Terdapat sedikit penjual karena dibutuhkan biaya investasi yang besar.
- Jumlah penjual yang sedikit membuat penjual dapat mengendalikan harga dalam tingkat tertentu.
- Bila terjadi perang harga, konsumen akan diuntungkan.
Kebijakan dalam mengatasi oligopoli adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru ke
dalam pasar untuk menciptakan persaingan.
2. Diberlakukannya undang-undang antikerja sama antarprodusen.
Dalam pasar oligopoly dimana
perusahaan-perusahaan yang ada di dalam pasar. Tidak melakukan kolusi di antara
mereka . maka tingkat harga berisfat rigit (sulit mengalami perubahaan). Iya
cenderung untuk tetap bertengger pada kondisi semula.
Referensi :
Adi kuswanto,Zuhad Ichyaudin,1991.Buku Paket Gunadarma
penggantar ekonomi.
Boediono,Ekonomi mikro BPFE,Yogyakarta.
Pindyck,R.S.,Daniel L.R,2003. Mikro Eonomi. PT.INDEKS,Jakarta.
Sadiono Sakirno,1999. Pengantar Makro Ekonomi ,Rajawali
Pers,Jakarta.
PASAR MONOPOLI
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
Pasar Monopoli adalah suatu keadaan dimana didalam pasar
hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Dimana
tidak ada unsur persaingan dari perusahaan yang
lain.karena seandainya pun ada hanya ada satu penjual dipasar,sehingga
tidak ada persaingan langsung dari perusahaan lain,kemungkinan masih ada
perusahaan yang tidak langsung misalnya
dari produk atau barang-barangdari perusahaan lain yang biasa sebagai subtitusi
(meski subtitusi tidak sempurna) untuk barang-barang yang dihasilkan perusahaan
monopoli.
Secara umum pasar
monopoli menyandang predikat jelek karena dikonotasikan dengan perolehan
keuntungan yang melebihi normal dan supply komoditas yang lebih sedikit bagi
masyarakat,meskipun dalam prakteknya tidak selalu demikian. Sebagai contoh
beberapa perusahaan di Indonesia dijalankan secara monopoli dengan alasan untuk
melindungi kepentingan rakyat banyak seperti halnya pertamina dan Pam.
Pasar monopoli
adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana hanya ada
satu penjual /produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen. Di
dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industry
diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopoli atau pasar
monopoli.
Didalam kehidupan
sehari-hari sering kita temui bentuk pasar monopoli yaitu situasi pasar dimana
hanya ada satu penjual produk,dan produk tersebut tidak ada penggantinya (no
substitutes).oleh karena itu perilaku dalam pengambilan keputusan di pasar agak
berbeda dengan pasar persaingan sempurna.
Yang berbeda antara
perusahaan monopoli dan perusahaan dalam struktur pasar lain adalah kurva
permintaan yang dihadapi perusahaan. Karena perusahaan monopoli adalah
satu-satunya produsen bagi suatu produk tertentu,maka kurva permintaannya
adalah sama dengan kurva permintaan pasar bagi produknya.
Bentuk
pasar monopoi dibedakan menjadi :
·
Pasar monopoli
murni yaitu bentuk pasar yang ekstrim, contohnya PLN,PAM,PT.Kereta Api.
Dll.
·
Pasar yang mendekati monopoli (near monopoly)
yaitu pasar yang hanya terdiri dari satuorang pengusaha (single producer).
Sebagai contoh adalah penjual sate di suatu daerah terntentu merupakan
monopoli murni.
Monopoli
yang TIDAK DILARANG:
- Monopoli by Law
o
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
o
Monopoli by Nature
- Monopoli yang lahir
dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
- Monopoli by Lisence
o
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
CIRI
PASAR MONOPOLI:
1.
Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran.
2.
Penampilan baik dalam bentuk lokasi penjualan
maupun service merupakan upaya mendapatkan laba maximum.
3.
Penjual tunggal ini tidk dipengaruhi dan tidak
mempengaruhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual
perekonomian.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MENYEBABKAN TERWUJUDNYA PASAR MONOPOLI.
1.
Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya
tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain
2.
Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati
skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3.
Monopoli wujud dan berkembang melalui
undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan
tersebut.
PERATURAN-PERATURAN
YANG MEWUJUDKAN KEKUASAAN MONOPOLI ADALAH :
1.
Peraturan Patent dan Hak Cipta.
Hak cipta atau hak paten adalah suatu jaminan
hokum untuk menghindari penjiplakan. Agar usaha mengembangkan teknologi dengan
tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan,
haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut.
2.
Hak Usaha Eksklusif.
Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha
sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmatiskala ekonomi
secara maksimum. Sebagai akibatnya setiap perusahaan akan menetapkan harga/tarif
yang tinggi ke atas barang/jasa yang dihasilkannya.
Karena dalam
moonopoli kekuasaan pengusaha tunggal pada suatu pasar dapat menjadi amat
besar,maka biasanya pemerintah ikut campur tangan dalam sector yang dikuasai
oleh monopolis tersebut mencegah jangan sampai besarnya kekuasaan tersebut di
slahgunakan.
Sampai sekarang ini
mungkin orang memperoleh kesan bahwa monopoli itu buruk. Oleh karena itu
dibutuhkan pengendalian monopoli. Pengendalian dapat dilakukan dengan beberapa
cara yaitu: metode pengendalian harga dan perpajakan. Pengendalianharga menghasilkan
output yang bersaing murni dan laba berbeda,metode pengendalian ini semua
menghasilkan hasil yang agak berbeda.
Referensi :
Adi kuswanto,Zuhad Ichyaudin,1991.Buku Paket Gunadarma
penggantar ekonomi.
Boediono,Ekonomi mikro BPFE,Yogyakarta.
Pindyck,R.S.,Daniel L.R,2003. Mikro Eonomi. PT.INDEKS,Jakarta.
Sadiono Sakirno,1999. Pengantar Makro Ekonomi ,Rajawali Pers,Jakarta.
PENGEMBANGAN ORGANISASI
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
KERJASAMA
PERUSAHAAN.
Bagi perusahaan
skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan
dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
Perusahaan go public berarti menjual saham perusahaan ke para
investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham.
Penyebab suatu organisasi melakukan go public :
1. Adanya hutang pada organisasi lain.
2. Lebih bear pasak daripada tiang, yaitu Pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan.
3. Nilai saham yang cenderung meningkat sehingga adanya keinginan untuk melepas sebagian saham agar memperoleh keuntungan.
1. Adanya hutang pada organisasi lain.
2. Lebih bear pasak daripada tiang, yaitu Pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan.
3. Nilai saham yang cenderung meningkat sehingga adanya keinginan untuk melepas sebagian saham agar memperoleh keuntungan.
Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan
para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin
banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang
diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk
mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat
dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual
dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan
perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa
lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan
Go Public atau Tbk.
Anak perusahaan,
dalam urusan BISNIS, adalah sebuah perusahaan yang
dikendalikan oleh sebuah perusahaan yang terpisah yang lebih tinggi. Perushaan
yang dikendalikan disebut sebagai perusahaan, koperasi, atau perseroan terbatas,
dan dalam beberapa kasus dapat menjadi pemerintah atau perusahaan milik negara, dan pengendalian Perusahaan disebut induknya
(atau induk perusahaan).
Sebuah perusahaan
induk tidak harus menjadi perusahaan lebih besar atau "lebih kuat",
itu mungkin bagi perusahaan induk untuk lebih kecil dari anak perusahaan, atau
orangtua dapat lebih besar dari beberapa atau seluruh anak perusahaannya (jika memiliki
lebih dari satu). Orang tua dan anak perusahaan tidak selalu harus beroperasi
di lokasi yang sama, atau mengoperasikan bisnis yang sama, tetapi juga mungkin
bahwa mereka bisa dibayangkan pesaing di pasar. Juga, karena perusahaan induk
dan anak perusahaan adalah entitas yang terpisah, sangatlah mungkin untuk salah
satu dari mereka untuk terlibat dalam proses hukum, kepailitan, kenakalan
pajak, dakwaan dan/atau dalam penyelidikan, sementara yang lain tidak.
sumber :
www.manajemenn.web.id
www.wikipedia.com
www.galeriukm.com
MEMULAI USAHA KECIL DARI SEKARANG
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
ayo yang muda yang membuka lapangan usaha.. siapa yang tidak mau yang muda yang berkreasi.pada era globalisasi seperti ini sangat diperlukan alternatif seperti ini.
Pada saat
krisis ekonomi sekarang, sangatlah penting untuk mengembangkan usaha kecil
mikro dan menengah, sehingga lapangan pekerjaan dapat dibuka.
Banyak diantara kita adalah mental employee (pegawai) dan kebanyakan kita tidak tahu pentingnya jiwa wirausaha,padahal jelas sekali dengan usaha kecil yang kita bangun akan meningkatkan kegiatan ekonomi. Kita sangat mengharapkan pemerintahan yang baru nanti, siapapun presiden yang terpilih, pemerintah harus mendorong setiap lapisan masyarakat untuk
mempunyai jiwa entrepreneur (jiwa wira usaha) dan memulai berbisnis.
Banyak diantara kita adalah mental employee (pegawai) dan kebanyakan kita tidak tahu pentingnya jiwa wirausaha,padahal jelas sekali dengan usaha kecil yang kita bangun akan meningkatkan kegiatan ekonomi. Kita sangat mengharapkan pemerintahan yang baru nanti, siapapun presiden yang terpilih, pemerintah harus mendorong setiap lapisan masyarakat untuk
mempunyai jiwa entrepreneur (jiwa wira usaha) dan memulai berbisnis.
Sangatlah
kita harapkan UMKM untuk lebih mendapatkan prioritas insentif, seperti
kemudahan dan kalau boleh bisa bebas biaya untuk perizinan, ada pemotongan
pajak, dan sebagainya.
Dalam perekonomian
Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah
paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam
goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro,
kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk
dalam Usaha Mikro Kecil dan
Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.
Usaha Kecil
Kriteria
Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3.
Usaha Menengah
Kriteria
Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Kriteria
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset
yang dimiliki oleh sebuah usaha.
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar
Perkembangan
Selain berdasar Undang-undang
tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat
dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang
digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal
sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang
memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah
memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang
telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha
Besar (UB).
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasarkan
Lembaga dan Negara Asing
Lembaga dan negara-negara asing
mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah bersarkan pada beberapa hal
yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil
Dan Menengah tersebut sebagai berikut:
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut
World Bank.
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
2. Small Enterprise, dengan
kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
3. Micro Enterprise, dengan
kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
PERUSAHAAN YANG PAILIT (BANGKRUT)
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
Kata pailit berasal dari bahasa Prancis; failite yang berarti
kemacetan pembayaran.kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang
debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan
pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur
tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada
para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dalam Ensiklopedia Ekonomi
Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pailit adalah
seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrut, dan yang aktivitasnya
atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya ngertian
pailit dihubungkan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang debitor
atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus
disertai suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara
sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga. Maksud dari
pengajuan permohonan tersebut sebagai bentuk pemenuhan asas publisitas dari
keadaan tidak mampu membayar. (Ahmad Yani & Gunawan Widjaja , 2004 : 11 ).
Orang sering menyamakan arti pailit ini sama dengan bankrupt atau bangkrut dalam bahasa Indonesia. Namun, menurut penulis pengertian pailit tidak sama dengan bangkrut, karena bangkrut berarti ada unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, tetapi pailit bisa terjadi pada perusahaan yang keadaan keuangannya sehat, perusahaan tersebut dipailitkan karena tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dari salah satu atau lebih kreditornya. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
Kalo likuidasi itu penutupan atau penghentian aktifitas perusahaan, seluruh asetnya dijual kemudian dipake untuk bayar kewajiban-kewajibannya.
Orang sering menyamakan arti pailit ini sama dengan bankrupt atau bangkrut dalam bahasa Indonesia. Namun, menurut penulis pengertian pailit tidak sama dengan bangkrut, karena bangkrut berarti ada unsur keuangan yang tidak sehat dalam suatu perusahaan, tetapi pailit bisa terjadi pada perusahaan yang keadaan keuangannya sehat, perusahaan tersebut dipailitkan karena tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dari salah satu atau lebih kreditornya. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
Kalo likuidasi itu penutupan atau penghentian aktifitas perusahaan, seluruh asetnya dijual kemudian dipake untuk bayar kewajiban-kewajibannya.
Kehadiran SOS Children’s Villages memiliki citra positif
di seluruh dunia. Organisasi kami menawarkan perusahaan untuk terlibat secara
sosial melalui hubungan yang saling menguntungkan. Perusahaan pendanaan tidak
hanya memungkinkan kami untuk melanjutkan pekerjaan kami atas nama anak-anak
dan keluarga dalam perawatan kami, juga posisi perusahaan sebagai tanggung
jawab sosial dalam pasar, dengan karyawan dan perusahaan lain.
Kami menawarkan sejumlah peluang yang menarik untuk berinvestasi dalam masa depan anak-anak yatim dan terlantar, dengan lebih dari 2000 fasilitas, proyek-proyek dan program yang terletak di seluruh dunia, peluang tidak terbatas! Perusahaan dapat memilih dari berbagai peluang untuk dukungan, termasuk sponsor anak atau desa, program penguatan keluarga, proyek konstruksi, biaya operasi dari rumah keluarga atau fasilitas pemuda. Kami membangun kerjasama jangka panjang, hubungan yang berkelanjutan dengan para perusahaan donor kami. Bergabunglah dengan kami di petualangan menarik!
Kami menawarkan sejumlah peluang yang menarik untuk berinvestasi dalam masa depan anak-anak yatim dan terlantar, dengan lebih dari 2000 fasilitas, proyek-proyek dan program yang terletak di seluruh dunia, peluang tidak terbatas! Perusahaan dapat memilih dari berbagai peluang untuk dukungan, termasuk sponsor anak atau desa, program penguatan keluarga, proyek konstruksi, biaya operasi dari rumah keluarga atau fasilitas pemuda. Kami membangun kerjasama jangka panjang, hubungan yang berkelanjutan dengan para perusahaan donor kami. Bergabunglah dengan kami di petualangan menarik!
Kerjasama Jangka Panjang dengan
Perusahaan
SOS Children’s Villages memiliki banyak program untuk
ditawarkan pada mitra perusahaan kami. Konsumen sering membeli produk atau
bisnis yang memiliki hubungan dengan kegiatan atau kampanye yang mereka dukung.
Ini sering merupakan faktor penentu dalam memilih satu produk atau layanan di
atas yang lain.
Partisipasi Karyawan
Cara yang inovatif untuk mendukung SOS Children's Villages
dengan mendorong karyawan perusahaan Anda untuk terlibat dalam kegiatan
membantu anak-anak yatim dan terlantar. Kegiatan perusahaan yang terorganisir
ditunjukkan untuk meningkatkan semangat tim di antara staf dan memperkuat
hubungan antara manajemen dan karyawan. Keterlibatan ini juga memiliki
"efek riak" dengan anak-anak penerima manfaat dan masyarakat:
karyawan merasakan hubungan nyata kepada yang mereka bantu dan mereka dapat
melihat hasil nyata dari usaha mereka.
KONFLIK DALAM ORGANISASI
by shela mutia on Nov.22, 2009, under
KONFLIK YANG DAPAT
TERJADI DALAM ORGANISASI
Pengertian Konflik Organisasi
Menurut Baden Eunson terdapat beragam jenis konflik:
a) Konflik
vertikal yang terjadi antara tingkat hirarki,seperti antara manajemen
puncak dan manajemen menengah, manajemen menengah dan penyelia, dan penyelia
dan subordinasi. Bentuk konflik bisa berupa bagaimana mengalokasi sumberdaya
secara optimum, mendeskripsikan tujuan, pencapaian kinerja organisasi,
manajemen kompensasi dan karir.
b) Konflik
Horisontal, yang terjadi di antara orang-orang yang bekerja pada tingkat
hirarki yang sama di dalam perusahaan. Contoh bentuk konflik ini adalah tentang
perumusan tujuan yang tidak cocok, tentang alokasi dan efisiensi penggunaan
sumberdaya, dan pemasaran.
c) Konflik di antara staf
lini, yang terjadi di antara orang-orang yang memiliki tugas berbeda.
Misalnya antara divisi pembelian bahan baku dan divisi keuangan. Divisi
pembelian mengganggap akan efektif apabila bahan baku dibeli dalam jumlah besar
dibanding sedikit-sedikit tetapi makan waktu berulang-ulang. Sementara divisi
keuangan menghendaki jumlah yang lebih kecil karena terbatasnya anggaran. Misal
lainnya antara divisi produksi dan divisi pemasaran. Divisi pemasaran
membutuhkan produk yang beragam sesuai permintaan pasar. Sementara divisi
produksi hanya mampu memproduksi jumlah produksi secara terbatas karena
langkanya sumberdaya manusia yang akhli dan teknologi yang tepat.
d) Konflik peran berupa
kesalahpahaman tentang apa yang seharusnya dikerjakan oleh seseorang. Konflik
bisa terjadi antarkaryawan karena tidak lengkapnya uraian pekerjaan, pihak
karyawan memiliki lebih dari seorang manajer, dan sistem koordinasi yang tidak
jelas.
PENYEBAB KONFLIK
Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan
perasaan
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya,
setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan
lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang
nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani
hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya,
ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap
warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi
ada pula yang merasa terhibur.
Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga
membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola
pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda
itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu
konflik.
Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang
kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan,
masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang
berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal
pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai
kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus
dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon
karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang.
Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor
guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan,
hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas
terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya
sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat
perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik,ekonomi , sosial,
dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok
dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang
terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh
menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan
yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha
mereka.
Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak
dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi
jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut
dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang
mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial
sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak
pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri.
Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi
nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya.
Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam
organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi
individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak
ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan
istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara
cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di
masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan
karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.
Contoh konflik dalam organisasi antara lain :
1. Komunikasi : salah pengertian yang berkenaan dengan kalimat, bahasa yang sulit dimengerti, atau informasi yang mendua dan tidak lengkap, serta gaya individu manajer yang tidak konsisten.
2. Struktur : pertarungan kekuasaaan antar departemen dengan kepentingan–kepentingan atau sistem penilaian yang bertentangan, persaingan untuk memperebutkan sumber daya–sumber daya yang terbatas, atau saling ketergantungan dua atau lebih kelompok– kelompok kegiatan kerja untuk mencapai tujuan mereka.
3. Pribadi : ketidaksesuaian tujuan atau nilai–nilai sosial pribadi karyawan dengan perilaku yang diperankan pada jabatan mereka, dan perbedaan dalam nilai – nilai persepsi.
1. Komunikasi : salah pengertian yang berkenaan dengan kalimat, bahasa yang sulit dimengerti, atau informasi yang mendua dan tidak lengkap, serta gaya individu manajer yang tidak konsisten.
2. Struktur : pertarungan kekuasaaan antar departemen dengan kepentingan–kepentingan atau sistem penilaian yang bertentangan, persaingan untuk memperebutkan sumber daya–sumber daya yang terbatas, atau saling ketergantungan dua atau lebih kelompok– kelompok kegiatan kerja untuk mencapai tujuan mereka.
3. Pribadi : ketidaksesuaian tujuan atau nilai–nilai sosial pribadi karyawan dengan perilaku yang diperankan pada jabatan mereka, dan perbedaan dalam nilai – nilai persepsi.
Peranan Konflik
Ada berbagai pandangan mengenai konflik dalam organisasi.
pandangan tradisional mengatakan bahwa konflik hanyalah merupakan gejala
abnormal yang mempunyai akibat-akibat negatif sehingga perlu
dilenyapkan. Pendapat tradisional ini dapat diuraikan sebagai berikut
:
Konflik hanya merugikan organisasi, karena itu harus
dihindarkan dan ditiadakan.
Konflik ditimbulkan karena perbedaan kepribadian dan karena
kegagalan dalam kepemimpinan.
Konflik diselesaikan melalui pemisahan fisik atau dengan
intervensi manajemen tingkat yang lebih tinggi.
Sedangkan pandangan yang lebih maju menganggap bahwa konflik
dapat berakibat baik maupun buruk. Usaha penanganannya harus berupaya untuk
menarik hal-hal yang baik dan mengurangi hal-hal yang buruk. Pandangan ini
dapat diuraikan sebagai berikut :
Konflik adalah suatu akibat yang tidak dapat dihindarkan dari
interaksi organisasional dan dapat diatasi dengan mengenali sumber-sumber
konflik.
Konflik diselesaikan dengan cara pengenalan sebab dan
pemecahan masalah. Konflik dapat merupakan kekuatan untuk pengubahan
positif di dalam suatu organisasi.
MEDIATOR
Konflik yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha :
Konflik yang bisa di atasi dengan melalukan kontak langsung
Konflik yang hanya
dapat teratasi dengan mendatangkan pihak ketiga(perantara) yaitu :
KONSOLIDASI adalah
mediator perantara yang tidak mempunyai wewenang dalam pencapaian tujuan
kesepakatan tersebut,jadi hanya sebagai kataalisator.
MEDIASI sebagai mediator yang mempunyai wewenang untuk
memberikan saran-saran saja kepada kedua
belah pihak.
ARBITRASI sebagai mediator yang mempunyai kewenangan untuk
memberikan saran maupun keputusan
–keputusan yang harus disetujui dan mengikat antara kedua belah pihak.
Konflik macet untuk menyelesaikannya dapat diatasi dengan
memakai lembaga:
BIPARTIE adalah lembaga
konsultasi dan musyawarah yang dibentuk oleh pekerja bersama-sama dengan
pengusaha untuk mengatasi macetnya konflik antara kedua belah pihak.
LEMBAGA TRIPARTILE
adalah suatu lembaga kerja sama antara pemerintah.organisasi
pengusaha dan organisasi karyawan yang
bertujuan untuk menytukan konsepsi dan sikap dalam menhadapi ketenagakerjaan.
Teknik Atau Keahlian Untuk Mengelola Konflik
Ada beberapa pendekatan dalam resolusi konflik yaitu
tergantung pada :
Konflik itu sendiri
Karakteristik orang-orang yang terlibat di dalamnya
Keahlian individu yang terlibat dalam penyelesaian konflik
Pentingnya isu yang menimbulkan konflik
Ketersediaan waktu dan tenaga
Strategi Dalam Menyiasati Konflik
a) Menghindar
Menghindari konflik dapat dilakukan jika isu atau masalah yang
memicu konflik tidak terlalu penting atau jika potensi konfrontasinya tidak
seimbang dengan akibat yang akan ditimbulkannya. Penghindaran merupakan
strategi yang memungkinkan pihak-pihak yang berkonfrontasi untuk menenangkan diri.
Manajer perawat yang terlibat didalam konflik dapat menepiskan isu dengan
mengatakan “Biarlah kedua pihak mengambil waktu untuk memikirkan hal ini dan
menentukan tanggal untuk melakukan diskusi”
b) Mengakomodasi
Memberi kesempatan pada orang lain untuk mengatur strategi
pemecahan masalah, khususnya apabila isu tersebut penting bagi orang lain. Hal
ini memungkinkan timbulnya kerjasama dengan memberi kesempatan pada mereka
untuk membuat keputusan. Perawat yang menjadi bagian dalam konflik dapat mengakomodasikan
pihak lain dengan menempatkan kebutuhan pihak lain di tempat yang pertama.
c) Kompetisi
Gunakan metode ini jika anda percaya bahwa anda memiliki lebih
banyak informasi dan keahlian yang lebih dibanding yang lainnya atau ketika
anda tidak ingin mengkompromikan nilai-nilai anda. Metode ini mungkin bisa
memicu konflik tetapi bisa jadi merupakan metode yang penting untuk
alasan-alasan keamanan.
d) Kompromi atau Negosiasi
Masing-masing memberikan dan menawarkan sesuatu pada waktu
yang bersamaan, saling memberi dan menerima, serta meminimalkan kekurangan
semua pihak yang dapat menguntungkan semua pihak.
e) Memecahkan Masalah atau
Kolaborasi
Pemecahan sama-sama menang dimana individu yang terlibat
mempunyai tujuan kerja yang sama.
Perlu adanya satu komitmen dari semua pihak yang terlibat
untuk saling mendukung dan saling memperhatikan satu sama lainnya